Jalan Berliku Upaya Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Tragedi Trisakti

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 12 Mei 2018
Jalan Berliku Upaya Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Tragedi Trisakti

Mahasiswa membawa foto korban tragedi 12 Mei 1998 dalam Peringatan 20 Tahun Reformasi di Universitas Trisakti. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

HUJAN deras turun mengurungkan niat ribuan mahasiswa untuk long march menuju kompleks DPR/MPR, Senayan, jelang petang, 12 Mei 1998. Puluhan lain masih bertahan di jalan. Di sela rintik hujan, seorang mengaku mahasiswa Trisakti bernama Mashud mencemooh massa balik kanan.

Mengira Mashud sebagai mata-mata, beberapa mahasiswa terbakar marah dan mengejarnya. "Mashud lari ke arah barikade aparat," tulis Soekisno Hadikoemoro dalam Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 (1999). Pangkal petaka dimulai.

Niat semulanya mengejar Mashud berubah menjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi. Sekitar pukul 17:10 WIB kerusuhan makin menjadi. Usai bersitegang dengan aparat, tiba-tiba suara tembakan dari arah belakang barisan mahasiswa bermunculan.

Mahasiswa lari menyelamatkan diri ke dalam ruang-ruang kampus. Aparat terus menembaki. "Gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus. Mahasiswa panik, lari bercerai-berai. Korban mulai berjatuhan," dikutip dari Panji Masyarakat No.05 Tahun II – 18 Mei 1998.

Malam pukul 20:00 WIB, empat mahasiswa dinyatakan meninggal akibat peluru tajam. Yang lain ada yang kritis, 20 lainnya luka-luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendriawan Sie (1975-1998).

Tampak seorang mahasiswa sedang melihat foto-foto Tragedi Trisakti 1998, di Museum Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Tampak seorang mahasiswa sedang melihat foto-foto Tragedi Trisakti 1998, di Museum Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Tragedi ini menambah catatan hitam pelanggaran HAM berat aparat tehadap masyarakat sipil di masa Orde Baru. Hingga dua dekade peringatan Reformasi, penyelesaiannya kasusnya masih menemui jalan buntu. Berikut merahputih.com merangkum upaya penyelesaian kasus tersebut;

6 Juni 1998

Tiga minggu setelah tragedi terjadi, pengadilan militer untuk kasus tragedi Trisakti dimulai di Mahkamah Militer 11-08 Jakarta dengan terdakwa Lettu Polisi Agustri Heryanto dan Letda Polisi Pariyo.

31 Maret 1999

Enam terdakwa kasus Trisakti dihukum 2-10 bulan.

18 Juni 2001

Kasus penembakan terhadap empat mahasisiwa Universitas Trisakti kembali disidangkan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta. Persidangan kali ini mengajukan sebelas orang anggota Brimob Polri.

9 Juli 2001

Rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan : 1. F-PDI P, F PDKB, F PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat. Sedangkan F- Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.

30 Juli 2001

Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti Semanggi I dan II dibentuk oleh Komnas HAM.

Januari 2002

Sembilan terdakwa kasus penembakan mahasiswa Trisakti di Pengadilan Militer dihukum 3-6 tahun penjara.

21 Maret 2002

KPP HAM Trisakti menyimpulkan 50 perwira TNI/Polri diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat.

11 Maret 2003

Kejaksaan Agung menolak melakukan penyidikan untuk kasus Trisakti Semanggi I dan II karena tidak mungkin mengadili kasus sebanyak 2 kali (prinsip ne bis in idem).

30 Juni 2005

Komisi Hukum dan HAM DPR merekomendasikan kepada pimpinan DPR RI agar kasus Trisakti Semanggi I dan II dibuka kembali. Putusan terhadap hal ini akan dinyatakan dalam rapat paripurna DPR RI, 5 Juli 2005. Dukungan juga datang dari Fraksi-fraksi di DPR, yaitu F PKS, F PDIP dan F PDS.

6 Juli 2005

Rapat Pimpinan DPR gagal mengagendakan pencabutan rekomendasi Pansus DPR 2001 yang menyatakan kasus TSS bukan pelanggaran HAM berat. Padahal beberapa hari sebelumnya tingkat Komisi III DPR telah bersepakat untuk membatalkan rekomendasi tersebut.

5 Maret 2007

Rapat Tripartit antara Komnas HAM, Komisi III dan Kejaksaan Agung RI. Dalam rapat ini Kejaksaan Agung tetap bersikukuh tidak akan melakukan penyidikan sebelum terbentuk pengadilan HAM ad hoc. Selain itu, Komisi III juga memutuskan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) orang hilang.

13 Maret 2007

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan tidak akan mengagendakan persoalan penyelesaian tragedi TSS ke Rapat Paripurna pada 20 Maret nanti. Artinya, penyelesaian kasus TSS akan tertutup dengan sendirinya dan kembali ke rekomendasi Pansus sebelumnya.

April 2015

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus penembakan 12 Mei 1998. Komisi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara RI, Tentara Nasional Indonesia; Badan Intelijen Negara; serta Komnas HAM.

30 Januari 2017

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini. (Zai)

Baca juga berita terkait di: Lambannya Penuntasan Agenda Reformasi

#Tragedi Trisakti #Universitas Trisakti #Reformasi 1998
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan, Tuntut Kabinet Prabowo Peka Penderitaan Ekonomi Rakyat
Mahasiswa Trisakti gelar aksi di DPR dengan tiga tuntutan utama: stabilitas ekonomi, evaluasi kompetensi pejabat Kabinet Prabowo, dan pengembalian supremasi sipil.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan, Tuntut Kabinet Prabowo Peka Penderitaan Ekonomi Rakyat
Indonesia
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Gerakan perubahan besar seperti yang terjadi pada 1998 membutuhkan kombinasi krisis ekonomi dan krisis politik yang berlangsung secara bersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Elite Politik Solid, Penghambat Reformasi Jilid II
Lifestyle
12 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Tragedi Trisakti hingga Gempa Sichuan 2008
12 Mei memperingati berbagai hari penting nasional dan internasional, mulai dari Tragedi Trisakti, Hari Perawat Internasional, hingga Hari Waisak. Simak sejarahnya
ImanK - Senin, 11 Mei 2026
12 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Tragedi Trisakti hingga Gempa Sichuan 2008
Indonesia
Selamat Jalan Bung John Tobing, Lirik Darah Juang Lagu Wajib Reformasi 1998 Tetap Abadi
Johnsony Maharsak Lumban Tobing, atau lebih dikenal sebagai John Tobing, pencipta lagu ikonik “Darah Juang”, meninggal dunia pada Rabu (25/2) petang kemarin
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Selamat Jalan Bung John Tobing, Lirik Darah Juang Lagu Wajib Reformasi 1998 Tetap Abadi
Berita Foto
Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Geruduk Kementerian Kebudayaan
Aksi demonstrasi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bertajuk “Aksi Geruduk Kementerian Kebudayaan” di depan Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 26 Juni 2025
Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Geruduk Kementerian Kebudayaan
Indonesia
Prabowo Didesak Pecat Menbud Fadli Zon, Aktivis 98 Beberkan 3 Bukti Perkosaan Massal Bukan Rumor
Para aktivis 98 yang terdiri dari Pena 98, Barikade 98, Gerak 98 dan KA KBUI 98 mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Fadli Zon dari jabatannya.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Prabowo Didesak Pecat Menbud Fadli Zon, Aktivis 98 Beberkan 3 Bukti Perkosaan Massal Bukan Rumor
Indonesia
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pernyataan Menbud bukan hanya sekadar kekeliruan, tetapi mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan fakta sejarah kelam bangsa
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Indonesia
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba
Pemajangan tengkorak-tengkorak memiliki simbol nyata dari berbagai tragedi pelanggaran HAM di masa lalu
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba
Bagikan