Jangan Lupa! Naik MRT dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Besok


Bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Para penumpang Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kini wajib membawa surat tanda registrasi pekerta (STRP) atau surat tugas berstempel basah.
Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021.
Baca Juga
“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan,” jelas Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya, Minggu (11/7).
View this post on Instagram
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen STRP.
Atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat ini.
"Sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19,” lanjut dia.
MRT Jakarta, lanjut Ahmad, terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM darurat.
Termasuk akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.
“Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai sejumlah penyesuaian kebijakan operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” pungkas Ahmad.
Peraturan yang sama juga diterapkan di layanan bus Transjakarta. Mulai besok, Busway hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
View this post on Instagram
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta. (Knu)
Baca Juga
Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa Bawa STRP akan Diputar Balik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur DKI Lakukan Evaluasi

Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Bus Transjakarta Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu Hantam Ruko, Diduga Rem Blong

PT Transjakarta Minta Maaf Armadanya Seruduk 4 Ruko di Pulogebang, Para Korban Langsung Dilarikan ke RS Pondok Kopi

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Transjakarta Permudah Akses KLG, Distribusi Kini Dilakukan lewat Pemkot Jakarta Pusat

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

TJ Radio Resmi Meluncur, Bakal Temani Sekaligus Jadi Sumber Informasi Bagi Pelanggan Transjakarta
