Jam Istirahat Sopir Transjakarta Bakal Dievaluasi

Bus TransJakarta tabrak Pos Lantas di PGC, Jakarta Timur, Kamis (2/12). Foto: @TMCPoldaMetro
MerahPutih.com - Rangkaian kecelakaan TransJakarta membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengevaluasi jam istirahat para pengemudi TransJakarta. Evaluasi dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi kecelakaan karena kelelahan.
"Ini menjadi evaluasi kami bersama jajaran TransJakarta bagaimana agar saat pramudi bertugas itu tidak terjadi kejenuhan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga:
Dua Transjakarta Kembali Kecelakaan, Salah Satunya Gegara Ditinggal Buang Air Kecil
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sepanjang 2021 telah terjadi 275 kejadian kecelakaan lalu lintas pada layanan TransJakarta yang melibatkan mobil dan sepeda motor.
Sebanyak 20 persen dari kejadian tersebut disebabkan karena kelalaian pengemudi, termasuk menabrak benda diam, seperti tiang hingga separator (pemisah jalan) busway.
Baca Juga:
Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2
Menurut dia, pengemudi memerlukan waktu istirahat dan penyegaran sejenak setelah melakukan pelayanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, jam kerja pengemudi telah diatur maksimal delapan jam, termasuk istirahat setelah waktu kerja empat jam.
Baca Juga:
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
Para pengemudi pun sudah disediakan ruang khusus di perhentian terakhir koridor, seperti di Halte Blok M dan Kota sebelum mereka kembali melakukan pelayanan.
"Untuk seluruh 'pool' saat ini sudah ada ruang pengemudi. Tapi untuk kontrol mereka di dalam akan kita pertajam. Tinggal bagaimana pramudi selalu fit saat mulai bertugas," kata dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur DKI Lakukan Evaluasi

Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Bus Transjakarta Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu Hantam Ruko, Diduga Rem Blong

PT Transjakarta Minta Maaf Armadanya Seruduk 4 Ruko di Pulogebang, Para Korban Langsung Dilarikan ke RS Pondok Kopi

Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka

15.065 Kartu Layanan Gratis TransJakarta Dibagikan, Ini Daftar Penerimanya

Transjakarta Permudah Akses KLG, Distribusi Kini Dilakukan lewat Pemkot Jakarta Pusat

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
