Jakarta PPKM Level 3, STRP atau Surat Perusahaan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL
Penumpang KRL. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih digunakan sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek. Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021. Padahal, status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek turun ke level 3.
"KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa (24/8).
Baca Juga:
Jumlah Investor Pasar Modal di DIY Melonjak Selama PPKM Darurat
Anne mengungkap, terdapat dua jenis surat lainnya yang dapat menggantikan STRP saat melakukan perjalanan KRL. Yaitu surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan surat keterangan untuk keperluan mendesak.
"Seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi," jelas Anne seraya menegaskan, para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.
"Yang mencakup dokumen-dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
Karanganyar Berstatus PPKM Level 4, Bupati Buka Tempat Wisata
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang
Prabowo Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Momentum Penting KAI Tingkatkan Layanan
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Layanan Commuter Line Jabodetabek
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Prabowo Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL, ini Respons Komisi V DPR
Kapasitas Terus Penuh, PT KAI Pesan 23 KRL Anyar dari China dan PT INKA
Gerbong KRL Akan Segera Bertambah, Perintah Tegas Prabowo Agar Penumpang Tak Lagi Merasakan Sensasi 'Ikan Pindang' Saat Jam Sibuk
Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
Penumpang KRL Commuterline Solo Makin Naik, Simbol Mobilitas Berkelanjutan
Perayaan HUT TNI Dihadiri 940 Ribu Orang, Penumpang KRL Bisa Gunakan Stasiun Alternatif ini