Jabodetabek PPKM Level 1, Tempat Perbelanjaan hingga Kafe Bisa 100 Persen Pengunjung
Ilustrasi - Pegawai kedai kopi memberikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (3/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali memberlakukan Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Padahal, baru sehari wilayah Jabodetabek berada di Level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Sehingga, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Baca Juga:
Kembali ke PPKM Level 1, PPKM Level 2 di Jakarta Cuma Satu Hari
"Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7).
Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM Level 1 bisa 100 persen.
Lalu, dengan kembali ke Level 1, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Baca Juga:
Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Untuk masuk ke ruang publik, warga mesti mengakses akun PeduliLindungi.
Sebelumnya, Jabodetabek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022 .
Peningkatan level itu dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.
Keputusan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7). (Knu)
Baca Juga:
Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M