IPW Nilai Pemulangan Ratusan Kombatan ISIS Berpeluang Kacaukan Pilkada Serentak 2020

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020
 IPW Nilai Pemulangan Ratusan Kombatan ISIS Berpeluang Kacaukan Pilkada Serentak 2020

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, pemulangan warga Indonesia eks ISIS dari Suriah akan merepotkan aparat keamanan, terutama Polri. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak di sejumlah daerah.

Menurut Neta, tentunya keberadaan eks ISIS itu menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan, mengingat sebagian besar dari mereka adalah ahli pembuat bom dan ahli teror.

Baca Juga:

Wali Kota Solo Ragukan WNI Kombatan ISIS Bisa Terima Ideologi Pancasila

"Kembalinya eks Kombatan ISIS itu akan membawa persoalan baru bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hal ancaman keamanan dimana Indonesia pernah bertubi-tubi mendapat serangan teror," jelas Neta kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (11/2).

Pengamat kepolisian Neta S Pane sebut simpatisan ISIS berpeluang rusak Pilkada Serentak
Pengamat kepolisian Neta S Pane (Foto: antaranews)

Neta berujar, Polri perlu menyiapkan strategi baru untuk melokalisir gerakan mereka agar aksi aksi teror tidak terjadi sepulangnya mereka ke tanah air.

Pemerintah Presiden Jokowi dan BNPT bersama Polri perlu membuat program baru deradikalisasi terhadap mereka.

Bangsa Indonesia sebenarnya punya kemampuan untuk melakukan program deradikalisasi itu.

Sejarah panjang Indonesia menunjukkan aksi aksi sparatis sempat marak di sejumlah daerah dan berhasil diamankan dan dikendalikan, terakhir pemerintah berhasil mengamankan Aceh dari sparatis Gerakan Aceh Merdeka.

"Sebab itu Pemerintah Presiden Jokowi, BNPT dan Polri tidak perlu ragu mengembalikan anak anak bangsa yang terlantar di Suriah itu," ungkap Neta.

Neta menyebut, apa pun risikonya, pemerintah Presiden Jokowi harus memulangkan mereka ke tanah air karena UUD 45 tidak mengenal "negara boleh membuang warga negaranya" kecuali warga negaranya itu sudah mendapatkan suaka di negara lain.

Jika warga negaranya terlantar di negara lain pemerintah Presiden Jokowi wajib mengembalikannya ke tanah air.

"Ada pun pelanggaran hukum yang dilakukannya tetap harus diproses aparat penegak hukum di Indonesia. Polri tentunya punya data data lengkap tentang semua itu," kata Neta.

Dalam kasus ini, pemerintah Presiden Jokowi harus menyelamatkan anak anak dan wanita yang tidak berdosa, yang dibawa oleh orang tua maupun suaminya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Pemerintah Presiden Jokowi wajib menyelamatkan dan mengembalikan mereka ke tanah air.

"Untuk itu Polri dan BNPT perlu mendata secara komperhensif seberapa banyak WNI yang bergabung dengan ISIS," imbuh Neta.

Soalnya, selama ini datanya masih simpang siur. Ada yang mengatakan 500 hingga 600 orang di Suriah dan ada yang mengatakan 500 orang lainnya masih tersebar di luar Suriah. Dari jumlah itu, berapa jumlah anak anak dan wanita. Lalu berapa jumlah anak anak WNI yang lahir di Suriah dari orang tuanya yang eks ISIS.

Sesuai UU No 35 tentang Perlindungan Anak, mereka ini harus dilindungi oleh negara.

Baca Juga:

Komnas HAM Berharap Pemerintah Cermat Dalam Wacana Pemulangan WNI Simpatisan ISIS

Presiden Jokowi harus paham soal ini dan jangan menyepelekannya. Rusia misalnya, belum lama ini sudah memulangkan 200 anak anak warga negaranya yang orang tuanya bergabung ke ISIS di Suriah.

Begitu juga Kazakhstan, Austria, Jerman, Prancis, Belgia, Swedia, Norwegia dan lainnya mengembalikan anak anaknya lewat Palang Merah Internasional.

"Sementara Indonesia belum melakukan apapun dan masih asyik berpolemik di dalam negeri," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemulangan Ratusan Simpatisan ISIS Berbahaya Bagi Keamanan Nasional

#Neta S Pane #WNI Bergabung Dengan ISIS #Ancaman ISIS #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan