Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Mei 2021
Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI

Ilustrasi - Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menanggapi pernyataan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tidak memberikan ruang untuk siswa di luar Jakarta.

Kepala Humas Disdik DKI Jakarta Taga Rajda mengatakan, pemprov tidak memberikan kuota untuk anak luar Jakarta bersekolah di wilayah DKI lantaran adanya sejumlah pertimbangan di antaranya yaitu daya tampung sekolah negeri yang ada tidak bisa memenuhi bagi calon siswa dari luar Jakarta.

"Sehingga pemerintah DKI khususnya untuk jalur reguler tidak memberi ruang untuk anak luar Jakarta," kata Taga di Jakarta, Kamis (20/5).

Baca Juga:

Pertengahan Juni PPDB Dibuka, DKI Jakarta Siapkan 4 Jalur

Meski demikian Taga menuturkan, bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta. Siswa non-DKI bisa mendaftar ke sekolah negeri di Jakarta dengan cara mengikuti jalur non-reguler. Ketentuan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

"Bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta, bisa, tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," ujar dia.

Dalam PPBD DKI 2021-2022, Taga menyebutkan, ada 4 jalur yang disiapkan pada PPDB tahun ini. Pertama jalur prestasi; akademik maupun non akademik. Kedua jalur afirmasi, ketiga jalur zonasi. Keempat jalur Perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

“Tiga jalur yang di awal itu adalah khusus semua buat anak Jakarta, kalau yang PTO boleh termasuk anak guru. Namun DKI hanya menggunakan 2 persen kuotanya. Meski Permendikbudnya bunyinya maksimal 5 persen. Maksimal lo yah tapi DKI hanya pakai 2 persen karena banyak untuk anak Jakarta,” jelas dia.

“Jadi tidak pas kalau ada pernyataan seperti itu bahwa warga non-Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta," tambah Taga.

Petugas melayani orang tua murid dalam PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas melayani orang tua murid dalam PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 6 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 – 9 Juli 2021)


2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 – 9 Juli 2021)


3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli – 2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli – 2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3 – 4 Agustus 2021)


4. SD

a. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)


b. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non akademik:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)


• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


c. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)


d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)


6. SMK

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)


b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021). (Asp)

Baca Juga:

KPAI Prihatin Siswi Pembuat Konten Tiktok Palestina Dikeluarkan dari Sekolah

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DKI Jakarta #Masuk Sekolah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan