[HOAKS atau FAKTA]: Saat New Normal, Orang di Atas 50 Tahun Dilarang Masuk Mal, Makan di Cafe, dan Olahraga di Gym
Tangkaan layar aturan era new normal untuk usia 50 tahun ke atas. (Foto: MP/turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Jelang memasuki fase new normal di tengah pandemi virus corona, muncul informasi perihal adanya beberapa larangan untuk orang dengan usia di atas 50 tahun.
Menurut narasi yang beredar, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe, hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ruhut Sitompul Ditunjuk Jadi Anggota BPIP Geser Posisi Mahfud MD
Narasi tersebut beredar dalam beberapa waktu terakhir dan cukup menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Berikut isinya:
Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke Gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumuman.
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah:
FAKTA :
Namun belakangan diketahui bahwa narasi yang terdapat dalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta.
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyebut, dari sejumlah berita yang beredar, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan tidak benar.
Ellen menjelaskan, protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal. Ia juga turut menegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe.
“Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” jelas Ellen.
CEO Emporium Pluit Mal itu menambahkan, jika sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal. Seperti dengan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker.
“Semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya,” tutur Ellen.
Diketahui bahwa terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan di fase new normal.
Salah satunya adalah, jika memungkinkan meniadakan shift 3 yang diketahui biasa dilakukan pada malam hari. Apabila diharuskan, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.
Baca Juga:
MUI Polisikan Penyebar Hoaks Rapid Test Massal Seluruh Ulama di Indonesia
KESIMPULAN :
Dengan beberapa fakta tersebut, narasi yang menyebut bahwa orang di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah tidak tepat. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori false context. False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DIY Jadi Wilayah Percontohan 'New Normal'
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Pastikan Koperasi Merah Putih Bisa Layani Pinjol