Hewan Ternak yang Terkena PMK Harus Dimusnahkan
Ilustrasi Sapi. (Foto: Antara)
Merahputih.com- Polri turun tangan dalam membantu penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di beberapa wilayah. Salah satunya dengan memastikan hewan yang terkena wabah segera dimusnahkan.
Polri menyebut, hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan untuk bahan pangan.
Baca Juga:
"Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/5).
Ramadhan mengatakan, hewan yang terpapar virus PMK dan masih hidup maka akan dipotong secara paksa.
"Pemotongan dilakukan di tempat jagal hewan yang ada di wilayah tersebut," jelas dia.
Ia juga menegaskan, Polri akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pendataan hewan ternak yang sudah terkena virus tersebut agar tak menyebar ke hewan lainnya.
Baca Juga:
Menko PMK Pastikan Tol Cikampek dan Pelabuhan Merak Siap Hadapi Arus Mudik 2022
"Sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Jadi kita lakukan pengawasan juga," tutup Ramadhan.
Sebelumnya, temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.
Virus PMK yang menyerang beberapa bagian tubuh hewan, seperti mulut dan kuku dari hewan ternak.
Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengonsumsi daging di bagian Mulut, dan Kaki Sapi. (Knu)
Baca Juga:
Marak Penyakit Mulut Kuku Hewan, Pasokan Daging di Jakarta Tak Terganggu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M