Hati-hati, di Negara Ini Tidak Gunakan Masker Didenda Rp800 juta


Ilustrasi: Seorang perempuan dengan memakai masker berjalan di depan sebuah grafiti di Rio de Janeiro. ANTARA FOTO/REUTERS/Sergio Moraes/nz
MerahPutih.com - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094). (*)
Baca Juga:
Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Mal-Mal dan Pasar Kembali Ramai
Bagikan
Berita Terkait
Di Debat Darurat Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Qatar

Agresi Israel ke Doha Dinilai Sebagai Ancaman Serius Bagi Stabilitas dan Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

Prabowo Beri Sinyal Indonesia Dukung Qatar yang Baru Diserang Israel

Prabowo Tegaskan Dukung Kedaulatan Qatar Setelah Serangan Israel, Suara Dunia Harus Kian Lantang

Prabowo Temui Emir Qatar Sheikh Tamim Setelah Israel Serang Markas Hamas

DPR Kecam Serangan Israel ke Qatar, Sebut Bisa Memicu Konflik di Timur Tengah

Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Tanggapi Serangan Israel ke Doha, PM Qatar: Tak Hanya Melampaui Hukum Internasional, Tapi Juga Standar Moral

Israel Serang Qatar Picu Ketegangan di Timur Tengah, Kemlu Indonesia: Pelanggaran Keras terhadap Hukum Internasional

Qatar Mau Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029, tapi Bisa Ganggu Kompetisi Domestik
