Hati-hati, di Negara Ini Tidak Gunakan Masker Didenda Rp800 juta
Ilustrasi: Seorang perempuan dengan memakai masker berjalan di depan sebuah grafiti di Rio de Janeiro. ANTARA FOTO/REUTERS/Sergio Moraes/nz
MerahPutih.com - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094). (*)
Baca Juga:
Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Mal-Mal dan Pasar Kembali Ramai
Bagikan
Berita Terkait
Manajer Timnas U-17 Ingatkan Masyarakat Indonesia di Qatar soal Kapasitas Tribun
Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto Berharap Qatar Kembali ‘Bersahabat’ dengan Indonesia
Israel Langgar Gencatan Senjata, Qatar Kecewa dan Frustrasi Minta AS Bertindak
Di Debat Darurat Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Qatar
Agresi Israel ke Doha Dinilai Sebagai Ancaman Serius Bagi Stabilitas dan Perdamaian di Kawasan Timur Tengah
Prabowo Beri Sinyal Indonesia Dukung Qatar yang Baru Diserang Israel
Prabowo Tegaskan Dukung Kedaulatan Qatar Setelah Serangan Israel, Suara Dunia Harus Kian Lantang
Prabowo Temui Emir Qatar Sheikh Tamim Setelah Israel Serang Markas Hamas
DPR Kecam Serangan Israel ke Qatar, Sebut Bisa Memicu Konflik di Timur Tengah
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel