Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Januari 2021
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai memiliki landasan hukum kuat. Bahkan, pelarangan ini tak perlu menunggu putusan peradilan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, landasan hukum ini ada dalam salah satu uraian singkat dikeluarkannya SKB 6 menteri. Yakni untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Karena terdapat fakta yang notoire feiten, bahwa beberapa oknum FPI diduga melakukan pelangaran hukum.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Disebut Jadi Bukti Pemerintah Jaga Kedaulatan NKRI

"Ini berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (4/1).

Petrus menambahkan, pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Yang isinya telah mengancam persatuan dan kesatuan, ketertiban dan kedamaian masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ia menyebut, pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas yang asas dan kegiatannya mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.
Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah memutuskan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay.

Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.

"Ini sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus mengingatkan, di dalam konsiderans SKB 6 menteri, pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.

Sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di sana dikatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, pemerintah mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) menteri.

Baca Juga:

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.

Petrus meyakini, penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap ormas yang diduga melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara telah dilakukan secara simultan.

Ini sebagai wujud komitmen nasional dan internasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Termasuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Pemilik Sabu 210 Kg di Petamburan Ternyata Anggota FPI

#Breaking #Front Pembela Islam (FPI) #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Olahraga
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Gol yang dicetak Lion City Sailors pada perpanjangan waktu membuat Maung Bandung harus puas bermain imbang 1-1 di laga pertama AFC Champions League (ACL) Two 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (18/9) malam.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Indonesia
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Selain Qodari, sejumlah nama turut dilantik Prabowo untuk mengisi kursi-kursi menteri yang sebelumnya belum diisi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Bagikan