Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (27/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Teranyar, lembaga antirasuah dikabarkan menetapkan tersangka baru.
"Ada (tersangka baru)," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Baca Juga
KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Adapun tersangka baru itu berprofesi sebagai hakim agung di MA. Menurut sumber tersebut, hakim agung yang menyandang status tersangka adalah Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh merupakan kolega Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkapnya.
Gazalba Saleh sebelumnya pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (27/10).
Baca Juga
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja hakim agung Kamar Pidana MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris MA Hasbi Hasan.
KPK belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum merespons pesan singkat awak media saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka baru itu. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri