Gibran Siap Kena Sanksi Abaikan Instruksi Mobil Listrik Presiden Jokowi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak anggaran pengadaan mobil listrik untuk 2023.
Padahal, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang mobil listrik. Penolakan itu didasari karena masih ada hal yang lebih prioritas terutama dalam memperbaiki pasar tradisional dan perbaikan jalan.
Baca Juga:
Gibran mengatakan, pihaknya tidak memedulikan adanya pihak yang protes atas kebijakannya menolak kebijakan terkait pengadaan mobil dinas listrik. Ia menilai pengadaan mobil dinas listrik belum urgen atau penting.
"Intinya melihat urgensi. Dan skala prioritasnya, kalau mau beli mobil timingnya tidak pas, kita sedang berusaha melakukan percepatan pemulihan ekonomi," kata Gibran di Balai Kota, Rabu (2/11).
Gibran mengatakan pengadaan mobil dinas listrik ditunda dulu. Terlebih, saat ini namanya mobil dinas listrik baru bisa ditunda dulu karena harganya juga mahal belum banyak pilihan.
"Sekarang harga mobil listrik mahal-mahal dan pilihan sedikit. Saya masih bisa gunakan mobil dinas lama (AD 1 A Toyota Innova)," katanya.
Gibran pun mengaku siap disanksi karena mengabaikan pengadaan mobil listrik seperti yang telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca Juga:
"Ya enggak apa-apa. Kita siap disanksi. Yang penting warga dulu. Aku ngko [nanti] gampang. Aku paling terakhir," kata Gibran.
Maka dari itu, ia mengalihkan anggarannya mobdin baru untuk subsidi angkutan umum Batik Solo Trans (BST) dan Feeder juga sampai akhir tahun. Selain itu, juga buat pemberdayaan UMKM.
"Anggaran APBD lebih manfaat untuk itu (subsidi angkutan, UMKM, dan revitalisasi pasar)," ucap dia.
Ia mengatakan ada dua pasar tradisional yang akan direvitalisasi Pemkot tahun depan. Pasar itu adalah Pasar Jongke dan Pasar Panggungrejo.
"Banyak usulan juga bangun taman cerdas. Pokoknya kita utamakan fasilitas umum. Pokoknya untuk warga dulu," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Gibran: Padahal Seru Menghibur
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M