G20 Bahas Prinsip Kebijakan Pelindungan Pekerja
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (ANTARA/HO-Kemnaker)
MerahPutih.com - Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja lebih adaptif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
"Pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Kelompok Kerja Pendidikan G20 Bahas Masa Depan Dunia Kerja
Anwar mengatakan prinsip-prinsip itu diperlukan guna memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja di tengah perkembangan zaman yang dinamis, mengingat saat ini tengah terjadi masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 (era digitalisasi).
Transisi itu, kata ia, akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan jenis pekerjaan baru. Transisi itu didorong oleh ekonomi hijau, dimana dunia usaha dan industri dituntut untuk menggerakkan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Masa transisi itu juga didorong oleh pandemi COVID-19, yang telah memberi dampak dalam bentuk krisis ketenagakerjaan dunia," katanya.
Anwar mengatakan, faktor-faktor itu melahirkan salah satu fokus isu, yaitu bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian.
Perlindungan yang lebih adaptif tersebut, lanjut ia, memerlukan rumusan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karena, prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha dan industri.
"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari Deklarasi Menteri-menteri Ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Tiongkok Belum Bisa Pastikan Kehadiran Xi Jinping di KTT G20
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing