Dua WNI Terlibat Sindikat Penipuan Donasi COVID-19 Pemerintah Amerika Serikat

Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka untuk mengambil data milik warga Amerika Serikat saat merilis kasus tersebut, di Surabaya, Kamis (15/4). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim)
Merahputih.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika Serikat. Kedua pelaku berinisial SFR dan MCL.
Pelaku berusaha mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) untuk dijual.
Baca Juga:
Relasi Ujaran Kebencian di Twitter dengan Kekerasan Terhadap Perempuan
Aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
"Korban adalah orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu adalah Warga Negara Amerika," ujar Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta dalam keterangan persnya, Jumat (16/4).
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengirim SMS blast agar para warga AS mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
Kegiatan itu dilakukan mulai 2020 Mei sampai dengan Maret 2021. Para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS. Warga yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.
Data ini digunakan pelaku untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari Pemerintah Amerika Serikat.

Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. "Apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS," katanya pula.
Nico menegaskan, data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sebanyak 30.000 data.
"Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp 420.000.000 (Kurs Rupiah)," ujarnya.
Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri menangani kasus ini. "Kami bekerja sama dengan Kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas," kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Baca Juga:
DPRA Revisi Hukum Jinayat Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
