Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen COVID-19 Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Juli 2021
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen COVID-19 Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021). (ANTARA/Walda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka pemalsuan dokumen terkait COVID-19.

Dua tersangka berinisial RAR dan TN melakukan pemalsuan dokumen tersebut dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.

“Pelaku menawarkan beragam dokumen, salah satunya dokumen hasil swab PCR atau swab antigen, serta kartu telah divaksin yang saat ini diwajibkan bagi orang yang melakukan perjalanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yusnus di Jakarta, Senin (19/7).

Baca Juga:

Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19

Pelaku berinisial RAR, dia menawarkan melalui akun Facebook @ranimaharani. Dia lakukan pemalsuan surat swab antigen dan PCR.

"Sedangkan pelaku yang berinisial TN, melakukan pemalsuan dokumen penting lainnya seperti NPWP dan BPJS Kesehatan,” imbuh Yusri.

Kedua tersangka dalam melakukan penawaran jasa pembuatan dokumen tersebut mematok harga tertentu tergantung jenis dokumen yang ingin dibuat para pemesan.

Mereka menawarkan harga dari mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah untuk satu dokumen.

RAR ini menawarkan dan sistem pembayarannya melalui WhatsApp. Dia kasih nomornya atau top up pulsa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Taufik Ridwan)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Taufik Ridwan)

Dia beroperasi sejak 15 Juni 2021 lalu. Sedangkan harga dipatok Rp 50 ribu - Rp 100 ribu tergantung dengan pemesanan.

TN menawarkan melalui media sosial, pembuatan dokumen BPJS, NPWP sampai dengan kartu vaksin seharga Rp 100 ribu.

“Masih akan dikejar ke daerah Sulawesi sana, bukan hanya mereka berdua saja, karena ini modus operandi yang dilakukannya memanfaatkan situasi di tengah pandemi COVID-19,” tegas Yusri.

Baca Juga:

Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD

Yusri menegaskan akan juga menyasar para pengguna dokumen yang dipalsukan. Lantaran apa yang mereka gunakan merupakan dokumen palsu dan tidak sesuai dengan aslinya, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.

“Kita juga sejauh ini akan telusuri pemakai dokumennya. Bisa saja mereka terkena sanksi pelanggaran pemalsuan dokumen,” kata Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Optimisme Turunnya Penambahan Pasien COVID-19 Harian

#COVID-19 #Polda Metro Jaya #Pemalsuan Dokumen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Bagikan