Disnakertrans DKI Tindak 453 Perusahaan Langgar PSBB Transisi
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI menindak sebanyak 453 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 8 Juni hingga 30 Juni 2020. Satu di antaranya dilakukan penutupan sementara.
"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, Kamis (2/7).
Baca Juga:
Polisi Bocorkan Alasan Belum Juga Terapkan Lagi Ganjil-Genap
Andri menuturkan, selama 8 hingga 30 Juni 2020 itu Disnakertrans telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 perusahaan di ibu kota.
Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja. Masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.
"Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya," jelasnya.
Andri juga mengatakan, pihaknya meminta pada Satgas Internal Perusahaan untuk ikut serta aktif dalam melakukan pengawasan protak kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.
"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelarangan Kantong Plastik di Jakarta, IKAPPI Minta Pemprov Sediakan Alternatif
Ia menyampaikan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
"Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter