Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati


Mantan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).( ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus ini disebut memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Menurut Listyo, pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah milik Bharada E. Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar jenderal polisi bintang empat itu.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup, penjara 20 tahun atau pidana mati.
"Nanti diputuskan oleh penyidik apa ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain," imbuh Kapolri.
Listyo menegaskan penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Polri pun telah berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mengungkap kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seprti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," ungkap Kapolri.
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka Baru, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob
Per hari ini, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Periksa Psikologi Istri Irjen Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba

Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas
