Dicecar 37 Pertanyaan, Amien Rais Ngaku Kurang Setuju dengan Konsep People Power


Ketua Dewan Kehorman PAN Amien Rais saat berada di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan terkait seruan people power yang kerap digaungkannya. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya lebih cepat lantaran petugas kepolisian ketiknya tidak cepat.
"Kalau pertanyaan hanya verbal bisa 1 jam selesai. Namun, lama saat ngetiknya," kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5) malam.
Menariknya, Amien Rais yang datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa buku People Power: Jokowi itu justru dihujani pertanyaan seputar people power. Kepada polisi, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi itu malah kurang sepakat dengan istilah people power lazim terjadi di sejumlah negara belahan dunia seperti Filipina.

"Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," kata Amien yang mengenakan baju koko biru muda ini.
Menurut Amien, seruan people power tersebut merupakan cara konstitusional dalam berdemokrasi.
"Intinya, semua yang ditanyakan, saya berikan apa adanya dan saya tanya people power itu, itu konstitusional, demokratis, dijamin prinsip HAM juga," lanjutnya.
Ia mengklaim bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terpaksa.
"Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak dan kalau nggak mengakui silakan ke MK," kata Amien.
Menurut Amien, Pilpres 2019 lalu terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau sampai terjadi kecurangan atau kejahatan pemilu yang bersifat terstruktur, masif dan sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," katanya.
Amien menyebut, pihaknya 'dipaksa' untuk menempuh jalur hukum ke MK. Amien pesimis gugatan ke MK dapat merubah keadaan. Amien mengaku dirinya kecewa dengan hasil Pilpres 2019 ini.
"Apakah Pak Amien kecewa, ya saya kecewa, tapi nggak bisa apa-apa," tutup Amien Rais.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
