Di Bandung, 87 Tempat Karaoke, 23 Bar Bakal Diawasi Ketat Saat Nataru
Ilustrasi restoran. (Foto: Valore Hotel / Traveloka)
MerahPutih.com - Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dan untuk mengantisifasi menyebarnya COVID-19 di wilayah Kota Bandung, pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan seing pemberlakuaan PPKM sesuai dengan kondisi daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan.
Baca Juga:
Cegah Anak Tidak Piknik Saat Nataru, Pemkot Tunda Libur Sekolah pada 8 Januari
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan, saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru," katanya saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung Selasa 14 Desember 2021.
Sementara itu, untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas. Namun, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Tercatat, sebanyak 5 Tempat Wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan. Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi," ucal Edward.
Edward menuturkan, sesuai dengan Perwal yang berlaku, terkait sanksi yang akan diberikan pada usaha yang melanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
"Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," katanya.(Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Libur Nataru, Bakal Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin di Perbatasan Yogya dan Jateng
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Langkah dan Kebijakan Menhub Lancarkan Arus Penumpang Libur Nataru, Kapasitas Angkutan Ditambah
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Citilink Ikuti Perintah Beri Diskon Tiket 14 Persen di Libur Nataru 2025
AHY Yakin Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Dorong Warga Belanja
Pacaran Sambil Merampok! Duet Gila Olivia Holt dan Connor Swindells Tampilkan Aksi Kriminal Lucu di Netflix
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru