Datangi Polda Metro, Hadi Pranoto Akui Tak Siap Diperiksa
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (Antara/ARIF FIRMANSYAH)
MerahPutih.com - Praktisi kesehatan sekaligus terlapor kasus dugaan hoaks Hadi Pranoto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (24/8). Sayangnya, Hadi tidak jadi diperiksa hari ini.
Hal tersebut karena Hadi masih sakit. Sebagai bukti ke penyidik, sebelum menjalani pemeriksaan, dia terlebih dulu diperiksa di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya pun menyatakan Hadi sedang tidak bugar.
Baca Juga:
"Dari Biddokes saya memang kondisi masih sakit baru keluar dari RS (rumah sakit) karena kecapaian juga sampai sekarang masih perawatan. Jadi dari Dokes minta waktu dan juga koordinasi dengan penyidik dan kalau kondusif sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).
Untuk itu, dia mengaku akan menjadwal ulang kembali pemeriksaannya ke penyidik. Hadi mengklaim memang masih drop dan belum bugar. Hari ini ia belum sempat diperiksa sama sekali oleh penyidik.
Hadi mengaku dia sakit karena juga terus berusaha melakukan kegiatan menolong masyarakat memerangin COVID-19.
"Untuk hari ini tidak jadi mengikuti. Pemeriksaan nanti dijadwalkan ulang kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dari konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Dalam video itu, Hadi mengklaim telah menemukan obat virus corona.
Hadi yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada pukul 10.00 WIB Senin 10 Agustus 2020 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ternyata tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa, menunggu pemeriksaan dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga:
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga:
Keterangan Hadi Pranoto Bakal 'Diadu' dengan Keterangan Anji
Bagikan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi