Dalam Dua Hari Polisi Tangkap 257 Perusuh


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.Com - Selama dua hari kerusuhan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap 257 perusuh. Para perusuh itu diamankan dalam massa aksi di Jakarta tanggal 21-22 Mei.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono para perusuh tersebut ditangkap dari tiga lokasi berbeda yakni depan Gedung Bawaslu, Petamburan dan Gambir.
"Dari tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).
Dia menyebut jumlah di tiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang, di Petamburan paling banyak dengan jumlah 156 orang, sementara di Gambir ada 29 orang.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal 187 yaitu pembakaran," ujarnya.
Para perusuh di depan Gedung Bawaslu RI melawan petugas yang melalukan pengamanan di sana. Mereka juga merusak bahkan memaksa masuk ke Gedung Bawaslu RI.
"Di Bawaslu ditangkap karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu," kata Argo.
Kemudian, untuk di kawasan Petamburan massa melakukan penyerangan Asrama Brimob. Massa bahkan membakar kendaraan operasional yang ada di sana.
"Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerangan asrama," ujarnya.
Lalu, untuk di lokasi yang terakhir yakni di kawasan Gambir, massa coba menyeran Asrama di Polsek Metro Gambir berikut Mako Polsek Metro Gambir. Beruntung kejadian tak sampai bernasib seperti di Asrama Brimob kawasan Petamburan.
"Di Gambir, penyerangan asrama dan Polsek Gambir," ujar dia lagi.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
