Cak Imin Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. ANTARA/Boyke Ledy Watra
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan segera dibahas agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, RUU tersebut memiliki urgensi, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Selasa,(14/2).
Diketahui RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.
Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya
Baca Juga
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan.
Hal tersebut, menurutnya, menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
“Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," pungkas Cak Imin. (Pon)
Baca Juga
Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Cak Imin Dorong BGN Prioritaskan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny