Buat Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Penipu Raup Untung Rp 360 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Buat Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Penipu Raup Untung Rp 360 Juta

Pelaku penipuan kartu kredit memakai KTP Palsu diamankan Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dengan mengajukan kartu kredit menggunakan identitas KTP palsu ke salah satu bank nasional. Bahkan, ICN bisa meraup hingga Rp 360 juta lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari salah satu bank nasional.

Baca Juga

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

“Polisi mengamankan pelaku berinisial ICL alias I itu di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Yusri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang di dapat pelaku dari sebuah aplikasi yang ada di internet.

Kendati demikian, Yusri tak menyebutkan apa nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan NIK KTP tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

“Modusnya pelaku mencari satu aplikasi di internet untuk mendapat NIK KTP. Dari NIK KTP yang didapat di aplikasi tersebut, lalu pelaku membuat kartu kredit bank,” jelasnya.

Ilustrasi peretasan kartu krdit. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay
Ilustrasi peretasan kartu krdit. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay

Uang senilai Rp 360 juta rupiah yang diraup pelaku ini beber Yusri, setelah pihak bank meloloskan pengajuan pembuatan kartu kredit dari pelaku sebanyak 15 buah kartu kredit.

“Sehingga dari 15 kartu kredit yang diajukan itu, pelaku berhasil meraup uang milik nasabah bank senilai Rp 360 juta rupiah,” terangnya.

Bahkan, sebanyak 15 buah kartu kredit yang diajukan pelaku ke pihak bank tersebut, beber Yusri, sesuai alamat KTP yang didapat pelaku dalam pada sebuah aplikasi itu.

“Artinya jika alamat pada NIK KTP itu di di luar Jakarta, seperti Surabaya, maka tersangka berangkat ke sana untuk mengajukan kartu kredit pada Bank yang ada di Surabaya,” timpalnya.

Kepada polisi pelaku mengaku aksi kejahatan itu dilakukannya sejak tahun 2017. Namun polisi tak percaya begitu saja.

“Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sebab polisi menduka masih ada korban yang lainnya,” terangnya.

Selain pelaku, kata Yusri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Antara lain adalah NPWP dan KTP,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 2 sampai 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

#Polda Metro Jaya #Penipuan #Kasus Penipuan #Kartu Kredit
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Bagikan