Berswafoto di Jalan Raya Jakarta yang Lenggang Selain Tak Elok Juga Berbahaya
Salah satu fenomena sreet phofography yang biasanya berlangsung selama libur Lebaran karena kondisi jalan Ibu Kota lenggang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Fenomena warga Ibu Kota memanfaatkan lenggangnya sejumlah ruas jalan untuk menyalurkan kegemaran fotografi memang jamak terjadi selama masa libur Lebaran. Beragam gaya dan tema yang berbasis street photography mengisi sepinya ruas jalan-jalan utama Jakarta.
Fenomena ini sepintas menarik tapi justru membahayakan. Pihak kepolisian melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan kebiasaan berswafoto di jalan utama yang lenggang bisa menimbulkan bahaya baik bagi pengendara maupun para pencinta fotografi jalanan.
Pasalnya, berswafoto di jalan raya sudah berada di luar fungsi jalan itu sendiri.
"Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi (seperti untuk fotografi,red) karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal baik bagi dirinya maupun orang lain," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (6/6).
Lebih lanjut, Nasir mengaku sebenarnya polantas tidak mau ambil pusing soal masyarakat yang hobi berfoto. Tapi, kiranya hal itu tidak sampai menggangu aktivitas orang lain seperti foto di jalan raya.
“Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,” ucapnya.
Dia menyebut saat jalan Ibu Kota tak padat dari kendaraan bukan berarti tak ada bahaya yang mengancam di jalan raya. Karena jalan lengang, pasti pengendara yang melintas akan memacu kendaraannya dengan cepat.
“Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” ujar Nasir.
BACA JUGA: Dukung Polri, Umat Buddha Berharap Kondisi Ibu Kota Tak Lagi Mencekam
Rudiantara Kepada Warganet: Ini Lebaran, Jangan Bikin Dosa
Terakhir Kompol Nasir menjelaskan kalau fungsi jalan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berswafoto tidak diatur di sana.
"Fungsi jalan yaitu sebagai lalulintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Diluar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen diluar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi