BBM Premium Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023
Pengendara sepeda motor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor, Senin (24/10). Foto: MP/Andika
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang memiliki nilai oktan paling rendah (RON) 88 dari peredaran mulai 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, Selasa (25/10).
Penghapusan dilakukan karena BBM jenis Premium dengan RON di bawa 90 sudah tidak layak lagi. Sehingga, BBM yang akan dijual hanya dengan bilangan RON 90 ke atas.
Baca Juga
Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru
Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur penetapan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga BBM mulai dari Premium. Sementara, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebu. (*)
Baca Juga
Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November