Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik


Ada tahap pengujian untuk sepeda motor listrik konversi. (Foto: Side.id/Prassso)
TEKNOLOGI kendaraan listrik terus berkembang. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencapai target elektrifikasi kendaraan di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/2019.
Populasi kendaraan roda dua bertenaga listrik saat ini belum banyak tersedia. Ini berbeda dari kendaraan roda empat yang versi listriknya sudah banyak tersedia. Bahkan berbagai merek sudah mengeluarkan jagoannya masing-masing.
Warga +62 tidak habis akal. Menyiasati terbatasnya pilihan roda dua bertenaga listrik, banyak warga memilih konversi motor berbahan bakar minyak minta ke motor bertenaga listrik.
Saat ini sudah terdapat beberapa bengkel modifikasi yang bersedia mengonversi motor konvensional yang tadinya menggunakan BBM, dicopot mesinnya dan diganti dengan baterai listrik. Beberapa memang terlihat lebih unik, lebih lagi ramah lingkungan, serta tidak perlu repot antre bensin di SPBU.
Baca juga:
Motor Listrik GESITS akan Dijual dengan Harga Dibawah Rp 20 Juta

Kegiatan kustomisasi atau modifikasi itu juga didukung pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan itu juga dibuat demi memastikan keamanan kegiatan modifikasi.
Menurut Kementerian Perhubungan, konversi mesin bensin ke penggerak listrik pada kendaraan roda dua membutuhkan peralatan lengkap dan profesional, karena berhubungan langsung dengan aliran listrik tinggi. Maka, demi menekan risiko, peraturan tersebut dibuat.
Bila mengacu pada peraturan Kemenhub itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik:
Baca juga:
Rekomendasi 4 Motor Listrik untuk Milenial di IIMS 2022

1. Memiliki sertifikat SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor) dari sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik.
2. Wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sebelum melakukan proses konversi.
3. Motor yang akan dikonversi itu bukan untuk bisnis, melainkan untuk pemakaian pribadi oleh masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT dan SRUT.
Nantinya bagian-bagian dari motor yang diuji kelaikan fisiknya antara lain rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional.
Bila sudah melewati langkah-langkah tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Arkian bengkel atau pemilik dapat melakukan pengurusan dokumen legalitas kendaraan bermotor listrik berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian. (waf)
Baca juga:
Kolaborasi untuk Dukung Ekosistem Motor Listrik di Indonesia
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
IMOS 2025 Siap jadi Tempat Bertemunya Teknologi dan Seni, Hadirkan Motor Tercanggih dan Kompetisi Modifikasi Paling Kreatif

Suzuki XL7 Alpha Kuro Resmi Meluncur, Tampil Makin Gagah dengan Aksen Hitam

Asyik! Beli Pelumas Motor Matic Bisa Langsung Dapat Hadiah Pulsa

Meriahkan IMOS 2025, FIFGROUP Hadirkan Promo hingga Kontes Berhadiah Motor

Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%

Paling Dipercaya Konsumen, Oli Buatan Lokal Dominasi Top Brand Award 2025

Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
