Bawaslu DKI Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023). ANTARA/ HO-
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menurunkan alat peraga berupa spanduk, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena belum memasuki masa kampanye dan memberikan teguran bagi para pelanggarnya.
"Kami sudah sepakat dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
KPU DKI Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Pasang Alat Peraga Pemilu
Ia mengatakan bahwa Bawaslu terus berkomunikasi dengan partai politik dan bacaleg, agar tidak lagi memasang baliho, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.
Burhanuddin menuturkan, Bawaslu DKI memang belum berwenang untuk menertibkan baliho dan alat peraga yang sudah mulai dipasang oleh bacaleg. Untuk itu, Bawaslu DKI lanjut Burhanuddin, menggandeng Satpol PP menurunkan semua alat peraga dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jakarta terkait penertiban umum.
"Sebelum KTT ASEAN kami sudah menertibkan alat peraga. Tapi kemudian muncul lagi. Sehingga kami bersama Satpol PP sudah sepakat untuk menertibkan kembali," tuturnya.
Burhanuddin menambahkan untuk sanksi bacaleg yang masih memasang baliho yaitu dengan sanksi administratif, karena Bawaslu DKI belum bisa menerapkan aturan yang ada.
Menurutnya tahapan saat ini masih sosialisasi bagi peserta pemilu yaitu partai politik, dan mereka hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai serta foto ketua DPP, DPW, maupun DPC.
Baca Juga:
KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye
Sementara untuk bacaleg lanjut Burhanuddin, tidak boleh memasang semua alat peraga. Apalagi sudah berkampanye dengan mengajak untuk mencoblos maupun memilih.
"Kami juga sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar tidak menerbitkan izin pemasangan 'billboard' bagi bacaleg," katanya.
Bawaslu berharap Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari. (Knu)
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter