Bawaslu Desak Kominfo Gerak Cepat Tindak Akun Medsos yang Berusaha Kacaukan Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 September 2023
Bawaslu Desak Kominfo Gerak Cepat Tindak Akun Medsos yang Berusaha Kacaukan Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemiliham Umum ( Bawaslu ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama secara cepat untuk menangkal konten hoaks dan disinformasi.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melihat, dalam dunia media sosial, semua informasi akan serba cepat meluas ke masyarakat.

Baca Juga:

Bawaslu Bentuk Gakumdu Luar Negeri

Herwyn memandang, pencegahan menjadi bagian dari komitmen bersama antar-stakeholder sehingga pemilu dapat terselenggara dengan baik.

Sebelumnya diketahui Bawaslu telah melakukan kerja sama melalui nota kesepahaman dengan Kominfo terkait dengan Pemilu 2024.

"Lewat pengawasan media sosial kami meminta Kominfo membantu bisa secepatnya mentakedown akun media sosial, jangan sampai merusak hubungan dan kedamaian saat Pemilu," jelasnya di Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam tindak lanjut rapat ini, Herwyn meminta agar satuan tugas (satgas) untuk pengawasan siber di Bawaslu dapat diberikan pelatihan.

Baginya hal ini penting sehingga nanti pada saat tahapan krusial Pemilu 2024, pengawas pemilu bisa siap melakukan tugasnya.

Baca Juga:

Bawaslu Tak Masalah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

"Satgas jajaran kami tergolong baru untuk pengawasan siber, maka memang perlu pelatihan kepada kami cara mengawasi terkait hal tersebut," kata dia.

Dalam upaya ini Herwyn berharap agar Bawaslu yang dibantu Kominfo dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi mana yang merupakan pelanggaran di internet dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, menyambut baik dorongan Bawaslu untuk melakukan pencegahan hoaks dan disinformasi bersama-sama.

Menurutnya ini memang perlu gerakan cepat agar tidak cepat menyebar.

"Soal mekanisme yang cepat, harus take down jika ada (konten) yang kurang baik. Intinya kita harus sepakati, kalo ada konten begitu langsung saja putuskan dalam waktu tertentu," kata Budi. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Presiden Menahan Diri untuk Kampanye

#Bawaslu #Pemilu #Medsos #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Dunia
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Situs media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan X, tidak dapat diakses di Nepal sejak Jumat (5/9), setelah pemerintah memblokir 26 platform yang belum terdaftar.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
PM Sharma Oli Mundur Setelah Demonstrasi yang Tewaskan Warga Nepal
Bagikan