Batas Usia Capres/Cawapres, PAN Singgung Kematangan Pola Pikir di Usia 40 Tahun


Ilustrasi - Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. (ANTARA/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Uji materi soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah memicu sorotan.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebut, alasan aturan minimal usia capres/cawapres minimal 40 tahun tak lepas dari kematangan pemikiran pemimpin.
"Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujar Viva kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).
Baca Juga:
PAN Tak Masalah Apapun Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 disebut usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun. Namun, panitia khusus (Pansus) DPR dari revisi UU Pemilu mengubahnya menjadi 40 tahun.
Menurut Viva, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial.
"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," ujar Viva.
Ia menyerahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut.
"Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai undang-undang," sambung mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji
Viva yakin, Presiden Joko Widodo pun tak akan ikut campur dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menilai, Presiden Jokowi tidak akan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif dan peradilan.
"(Sebab) yang menggugat itu kan di antaranya PSI dan beberapa kepala daerah dari Partai Gerindra dan lainnya. Dari partainya Presiden Jokowi, PDIP, setahu saya tidak ada,” imbuh dia.
Diketahui, pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses peradilan uji materi UU Pemilu tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Sebut MK Tidak Berwenang Uji Materiil Usia Minimum Capres dan Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo
