Anies Akui Dirjen Perkeretaapian Terbitkan Rekomendasi Bangunan Stasiun LRT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan para wartawan di Balai Kota (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) rencananya akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk bisa mengeluarkan izin pengoperasian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT).
Kemudian surat penugasan dari PT.Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada LRT Jakarta yang khusus terkait sarana, surat ditandatangani oleh Jakpro dan LRT Jakarta.
Setelah itu izin pembangunan yang harus diajukan Jakpro ke gubernur setelah terbitnya izin usaha prasarana dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah selesai, lanjut Anies, maka tinggal Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani.
"Sehubungan dengan diberlakukannya imbreng, sarana itu harus dilakukan, jadi untuk nanti izin operasi sarana itu masih dibutuhkan, satu IMB untuk seluruh stasiun yang saat ini sedang diurus," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Meski demikian, Anies mengaku, Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan rekomendasi teknis untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun serta safety assessment pengoperasian LRT.
"Sudah diterbitkan oleh Dirjen Perkeretaapian adalah rekomendasi teknis yang diterbitkan untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun serta safety assessment proyek pengoperasian," jelasnya.
Namun untuk depo LRT masih belum rekomendasi teknis hasil monitoring dan evaluasi dari Dishub terkait LRT, lantaran masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Baru rekomendasi teknis untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun jadi masih baru terbatas, yang lainnya masih belum," pungkasnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi