Alasan Sopir Bus Transjakarta Penabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka
Bus TransJakarta melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/KT).
Merahputih.com - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak penyeberang berinisial RH hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) lalu.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12).
Baca Juga
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
Pertama, jarak antara korban dengan penyebrang sangat dekat. Sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Artinya jarak empat meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi minimal jarak pengereman itu 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau jalan kering jaraknya hanya 10 meter," lanjut Argo.
Unsur kedua tidak adanya ruang gerak di jalur busway tersebut, yang mana supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika sopir bus Transjakarta ke kiri makan akan menabrak separator dan menimbukan fatalitas serta dampak kecelakaan akan lebih tinggi. Sementara jika ke kanan akan menabrak pembatas jalan.
Baca Juga
Penyebab Sementara Kecelakaan Transjakarta di Depan Ratu Plaza
Unsur ketiga, dimana korban menyeberang tak taat aturan dan bukan di tempat yang disediakan. Padahal, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat jembatan penyebrangan.
"Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru disini pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," jelas Argo.
Kasus ini juga dianggap telah selesai lantaran dari pihak keluarga korban tidak melakukan penuntutan. Sehingga kasus kecelakaan ini diselesaikan secara restorasi justice.
Baca Juga
BP BUMD DKI Gandeng KNKT untuk Audit Menyeluruh TransJakarta
Sekedar informasi, diketahui, Transjakarta menabrak pejalan kaki RH hingga tewas di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) malam.
Kecelakaan tersebut berawal dari korban RH yang hendak menyeberang di dekat SMK Negeri 57 arah Mampang Prapatan tertabrak bus Transjakarta dengan nomor polisi B 1707 PGA yang dikemudikan YK. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta
Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Pramono Anung Simpan Rapat-Rapat Rahasia Kenaikan Tarif Transjakarta, Masyarakat Diminta Sabar Menunggu
Karyawan Swasta Jakarta Kini Bisa Gratis Naik MRT-LRT-TransJakarta, Catat Syaratnya!
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
DPRD Jakarta Ngaku Belum Diajak Ngomong Soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta