Alasan Sopir Bus Transjakarta Penabrak Penyeberang Jalan Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka
Bus TransJakarta melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/KT).
Merahputih.com - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak penyeberang berinisial RH hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) lalu.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12).
Baca Juga
Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC
Pertama, jarak antara korban dengan penyebrang sangat dekat. Sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Artinya jarak empat meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi minimal jarak pengereman itu 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau jalan kering jaraknya hanya 10 meter," lanjut Argo.
Unsur kedua tidak adanya ruang gerak di jalur busway tersebut, yang mana supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika sopir bus Transjakarta ke kiri makan akan menabrak separator dan menimbukan fatalitas serta dampak kecelakaan akan lebih tinggi. Sementara jika ke kanan akan menabrak pembatas jalan.
Baca Juga
Penyebab Sementara Kecelakaan Transjakarta di Depan Ratu Plaza
Unsur ketiga, dimana korban menyeberang tak taat aturan dan bukan di tempat yang disediakan. Padahal, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat jembatan penyebrangan.
"Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru disini pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," jelas Argo.
Kasus ini juga dianggap telah selesai lantaran dari pihak keluarga korban tidak melakukan penuntutan. Sehingga kasus kecelakaan ini diselesaikan secara restorasi justice.
Baca Juga
BP BUMD DKI Gandeng KNKT untuk Audit Menyeluruh TransJakarta
Sekedar informasi, diketahui, Transjakarta menabrak pejalan kaki RH hingga tewas di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) malam.
Kecelakaan tersebut berawal dari korban RH yang hendak menyeberang di dekat SMK Negeri 57 arah Mampang Prapatan tertabrak bus Transjakarta dengan nomor polisi B 1707 PGA yang dikemudikan YK. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota