Alasan LPSK Tak Kunjung Mintai Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo


Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo mengalami kendala.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo yang merupakan saksi kunci kasus ini, P, masih dalam keadaan trauma.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan langsung melakukan tanya jawab dengan P melainkan akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadapnya.
Baca Juga:
Reaksi Menkopolhukam saat Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, sudah bertemu dengan P beberapa waktu lalu.
Namun, kondisinya masih terguncang sehingga belum bisa melakukan wawancara terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami bertemu dengan Ibu P, dan Bharada E sejak pekan lalu namun untuk Ibu P belum bisa diwawancarai karena masih terguncang, jadi tidak ada tanya jawab," ujar Edwin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7).
LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dengan P dan Bharada E.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar dia.
Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum.
Edwin menambahkan, LPSK akan mengagendakan pemeriksaan psikologis terlebih dahulu.
"Ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kini Naik ke Penyidikan
LPSK juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya hari sebelumnya guna mendalami proses hukum kejadian tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sekaligus menegaskan, bahwa Polri terus berupaya mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Seluruhnya akan dibuka secara terang benderang dengan melibatkan juga institusi terkait seperti Komnas HAM dan lainnya.
"Sampai saat ini, tim masih bekerja maksimal," kata Dedi Prasetyo, Jumat (22/7).
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menemukan barang bukti CCTV dalam kasus ini dan masih melakukan pendalaman terkait isi dari rekaman tersebut.
Dia memastikan hasil dari pengusutan kasus akan dibuka ke publik.
"Teknis dan metodenya laboratorium forensik yang paham. Nanti kalau sudah selesai akan disampaikan," tegas Dedi.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta penanganan kasus ini diusut secara tuntas dan jangan sampai muncul keraguan dari masyarakat terkait misteri kematian Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba

Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar

Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump

Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku

Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Penembakan Charlie Kirk Disebut Pembunuhan Politik, hanya Ada 1 Pelaku
