Akankah PP 56/2021 Jadi Solusi untuk Para Pencipta Lagu?
Apakah PP 54-2021 menguntungkan musisi. (Foto: MP/Raden Yusuf Nayamenggala)
PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021.
Berita ini sontak menjadi kabar baik tidak hanya bagi musisi itu saja. Para manajer, produser lagu, hingga publisher juga menanggapi positif keputusan presiden tersebut.
Hal ini dikarenakan salah satu pasal mewajibkan tempat-tempat komersial membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu untuk setiap musik yang diperdengarkan di tempat komersil.
Baca juga:
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik
Sebelum itu, sebenarnya permasalahan royalti ini telah disinggung dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Seperti pada pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan, bahwa tanggung jawab royalti dipegang oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti.”
Bagikan
Berita Terkait
Maulana Ardiansyah Rilis 'Kekasih', Surat Maaf dari Kisah Cinta yang tak Bisa Bersama
Vintonic Ajak Pendengar Merawat Rasa lewat EP Perdana 'Radio Dalam Hati'
Ungu Hidupkan kembali 'Laguku' Bersama Prinsa Mandagie
Cerita Penyesalan dari Adrian Khalif dan Dipha Barus dalam Lagu 'Kualat'
'Teganya Kau' Kisah Manis Kolaborasi Lyodra dan Penggemar dari Medan
Lirik Mendalam '10 Menit untuk Selamanya' dari Nyoman Paul
Lirik Lagu 'Tak Tunggu Balimu' Tentang Keteguhan Hati Seseorang dari Hasantoys
Zion.T Ingatkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri lewat Lirik Lagu 'LOVE ME'
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
Selena Gomez Curi Perhatian Lewat Single 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya