Kekerasan Wartawan

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo di DPR

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 Agustus 2019
 AJI Jakarta Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo di DPR

Ilustrasi: Kekerasasn terhadap wartawan (MP/Sucitra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput massa pengunjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8). Sedikitnya enam jurnalis mengalami kekerasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan di Gedung TVRI sedang digiring ke mobil tahanan polisi. Sejumlah reporter dan fotografer kemudian mengambil gambar foto dan video.

Baca Juga: Liput May Day, 2 Wartawan Dapat Tindakan Kekerasan Polisi

Salah satu jurnalis SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video melalui ponselnya. Sebelumnya dia dilarang dan dimarahi ketika merekam menggunakan kamera televisi.

"Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian," katanya menirukan ucapan polisi.

Haris menyatakan dirinya wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob. Beberapa polisi yang berjaga diketahui berasal dari Polres Jakpus.

Protes terhadap kekerasan wartawan oleh AJI Jakarta
AJI Jakarta protes kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat kepolisian (Foto: antaranews)

Korban lainnya, jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat. Dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Menurutnya, pelaku mengenakan pakaian bebas serba hitam, berambut agak panjang, dan ada tindikan di kuping.

Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga terpaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa polisi bersama para demonstran yang diangkut ke mobil.

Begitu pula jurnalis Vivanews, Syaifullah yang mengalami intimidasi serupa. Polisi meminta rekaman video miliknya dihapus. Dia juga diancam akan diangkut polisi jika tak menghapus video.

Reporter Inews, Armalina dan dua kameramen juga mengalami intimidasi oleh oknum aparat berbaju putih. Salah seorang petugas bahkan berteriak, "Jangan mentang-mentang kalian wartawan ya!".

Salah seorang wartawan media online ditarik bajunya dan dipaksa menghapus foto. Melihat kejadian itu, kru Inews tidak berani melawan kesewenangan aparat dan terpaksa menghapus videonya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.

AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian juga bertentangan dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.

Kekerasan terhadap wartawan juga terjadi pada aksi massa 22 Mei lalu
Para jurnalis juga menjadi korban kekerasan pada aksi 22 Mei silam (MP/Rizki Fitrianto)

Selain itu, AJI Jakarta juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: PWI Cirebon Sesalkan Intimidasi, Persekusi dan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Aksi Munajat 212

"Kami meminta para pemimpin masing-masing media untuk melaporkan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis tersebut ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum," ujar Asnil.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput pengunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR.

2. Mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

3. Meminta para pemimpin media massa untuk ikut melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

4. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan jurnalis sebelumnya, karena hingga kini belum ada kasus yang tuntas diadili di pengadilan.(Pon)

Baca Juga: AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Pada Kerusuhan 22 Mei

#Aliansi Jurnalis Independen #Polda Metro Jaya #Kekerasan Wartawan #Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan ELSAM menolak tegas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menilai Soeharto tidak layak karena rekam jejak pelanggaran HAM dan praktik korupsi selama Orde Baru.
Ananda Dimas Prasetya - 17 menit lalu
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Indonesia
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tak gentar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Ia ajak rekan-rekannya tetap tegar dan percayakan proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Indonesia
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading terjadi saat khotbah Jumat. Sebanyak 54 korban dilarikan ke RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Berita
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11) siang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Indonesia
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat keamanan yang saat ini sedang melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Indonesia
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menepis tudingan politis dalam penetapan tersangka Roy Suryo dan lainnya dalam kasus ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Indonesia
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Sejumlah mobil tim penjinak bom terpantau bersiaga di depan sekolah, termasuk petugas gabungan bersenjata juga berjaga di sekolah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Indonesia
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Awalnya disebut dari speaker, kini polisi khawatir ada sumber lain. Simak update olah TKP terbaru
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Indonesia
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKi Jakarta menyatakan ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bersumber dari speaker yang ada di sekolah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bagikan