104 Orang Dijadikan Tersangka karena Sebar Hoaks Corona
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/geralt)
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan ratusan tersangka kasus penyebaran hoaks terkait pandemi COVID-19. Kasus ini terjadi selama 30 Januari-24 November 2020.
“Total ada 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Dari total tersangka, Awi menuturkan, sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak.
Baca Juga:
Kasus hoaks tersebut tersebar di sejumlah daerah.
Tiga polda yang paling banyak menangani kasus tersebut adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).
Selain itu, Awi menuturkan, jenis hoaks yang disebarkan juga berbeda-beda.
Pertama, korban meninggal dunia akibat COVID padahal bukan, kedua penyebaran COVID-19 tanpa ada info resmi.
"Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” ujarnya.
Baca Juga:
Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona
Keempat, suntingan foto seolah-olah COVID-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara.
"Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” sambung dia.
Dari peristiwa pidana itu, tersangka disangkakan pasal 28 dan pasal 45 Undang-Undang ITE, pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Knu)
Baca Juga:
Satgas COVID-19 Mulai Tracing Penyebaran Corona di Petamburan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi