Yusril: 'Mahar' Cawapres Sandiaga Masalah Hukum, Bukan Rumor Politik


Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win
MerahPutih.com - Polemik Mahar Politik Sandiaga Uno yang dituduh membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar untuk mendapatkan dukungan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto bukan lagi rumor politik, tetapi sudah masuk ranah hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Izha Mahendra. Menurut Yusril, berdasarkan pengakuan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief yang pertama kali menyebarkan informasi ini sudah menyebutkan nilai mahar.

“Kalau saya melihat ini sudah jadi persoalan hukum, bukan sekadar rumor politik. Dana kampanye diberikan ke siapa, jumlahnya berapa, ini sudah jadi masalah hukum,” kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin.
Yusril berpandangan pengusutan kebenaran adanya mahar politik itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
“Saya kira lebih objektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian, penyelidikan lebih dulu apakah cukup sebuah tindak pidana atau tidak,” tandas advokat senior yang pernah menjabat mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Isu mahar politik ini berawal dari Andi Arief beberapa saat menjelang Prabowo mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya. Dalam twitternya, Andi Arief menyebutkan Sandiaga berani mengeluarkan uang Rp 1 triliun sebagai mahar bagi PKS dan PAN untuk mendukungnya sebagai cawapres koalisi Prabowo.

Sementara itu, Sandiaga membantah uang itu sebagai mahar politik. Meski demikian, dia tidak menampik bersedia mengeluarkan uang Rp 1 triliun sebagai biaya kampanye.
Bahkan, mantan Wagub DKI itu mengklaim bakal berkonsultasi dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana kampanye Rp 1 triliun itu.
Sebaliknya, KPK buka suara soal dugaan mahar Rp 1 triliun itu. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK tak berwenang mengusut dugaan mahar karena pengusutan seharusnya di bawah KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Mahar-mahar itu jelas bukan kewenangan KPK. Akan tetapi KPK melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (13/8). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
