Waspadai Sindikat Internasional Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi


Ilustrasi uang. (antarafoto)
MerahPutuh Hukum - Hati-hati dalam berinvestasi, apalagi jika dilakukan dengan perusahaan yang belum dikenal luas meski itu perusahaan internasional. Bisa jadi pepatah 'mau untung jadi buntung' terjadi. Hal itulah yang dialami beberapa nasabah Cedrus Investment. Saat ini dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilakukan Cedrus Investment tengah bergulir secara hukum.
Seorang nasabah melalui kuasa hukumnya, M Hendra Kusuma Jaya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Salah satu yang dilaporkan adalah Rani T Jarkas, Direktur dan Pimpinan Cedrus Investment yang berkantor di Gedung Antam, Jakarta Selatan. Cedrus Investment terdata merupakan perusahaan internasional yang juga memiliki kantor di Hongkong.
“Klien kami, seorang pengusaha nasional, awalnya diminta untuk bekerja sama melakukan pengelolaan atas saham-saham di perusahaan milik Rani T Jarkas melalui pembukaan rekening di Cedrus Investment,” ujar Hendra seperti rilis yang diterima Merahputih.com, Minggu (15/11).
Namun setelah melakukan transaksi investasi pengelolaan uang dan saham, pihak Cedrus Investment diduga telah mengubah nama nasabah tanpa diketahui pemiliknya. Hal tersebut membuat rekening nasabah pun berkurang, bahkan minus.
"Sebelumnya klien kami telah dijanjikan keuntungan dan berbagai fasilitas oleh Rani T Jarkas, dengan syarat harus berinvestasi terlebih dahulu," tulis Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, tanpa curiga dan atas dasar kepercayaan serta itikad baik, kliennya membuka rekening di Cedrus Invesment kemudian memindahkan uang dan saham-sahamnya ke rekening tersebut. Namun belakangan secara tiba-tiba diketahui bahwa sahamnya telah berubah nama. Dan jumlah uangnya sudah berkurang alias minus.
Pada saat kliennya meminta penjelasan tentang perubahan nama dan berkurangnya jumlah uang tersebut, Rani T Jarkas berdalih bahwa hal itu hanya bagian dari teknis accounting saja dan teknik fasilitas investasi.
Merasa curiga dan tidak puas dengan penjelasan dari Rani T Jarkas akhirnya membawa kliennya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap Rani T Jarkas, selaku direktur dan pimpinan Cedrus Investment.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui Rani T Jarkas yang berkewargaan Swiss ini ternyata masuk dalam daftar hitam fraud dan banned (dicegah) oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, bahkan Rani T Jarkas terlibat beberapa kasus serupa di beberapa negara. Menariknya, kantor Cedrus Invesment yang di Hongkong ternyata tidak memiliki izin dari Badan Otoritas Keuangan Hongkong atas bidang usaha yang dijalankan tersebut dan masih dalam pengawasan intensif negara tersebut.
"Fakta yang ditemukan itu memperkuat dugaan klien kami, bahwa telah terjadi modus penipuan dan penggelapan saham serta uang berskala internasional yang dilakukan oleh sindikat Rani T Jarkas," tulis Hendra.
Keyakinan adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rani T Jarkas, M Hendra Kusuma Jaya dan kliennya melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (13/11) atas dugaan Tindak Pidana Kasus Penggelapan dan atau Penipuan dan atau Pencucian Uang.
"Langkah klien kami melaporkan kasus ini agar pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) waspada dan berhati-hati terhadap perusahaan jasa pengelolaan keuangan dan saham yang berada di bawah pengelolaan Cedrus Investment di Indonesia," tulis Hendra mengakhiri rilisnya.
BACA JUGA:
- Hak Jawab dan Bantahan Cedrus Investments Ltd
- Awas, Penipuan Oknum Menggunakan Seragam Trans TV Berkeliaran
- Tips dan Solusi Hindari Penipuan di ATM
- Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan dan Perdagangan Internasional
- Tips Hindari Penipuan Via Internet
Bagikan
Berita Terkait
Polri Lacak Transaksi Kasus Penipuan Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX Hingga Luar Negeri
