Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Pramono Anung mengisntruksi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumah menjadi empat kategori. Empat kategori itu yaitu sampah mudah terurai, sampah residu, sampah daur ulang, dan sampah B3 seperti baterai, lampu, kabel, dan botol semprotan atau aerosol.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta sejumlah peraturan daerah dan gubernur terkait pengelolaan sampah.

“Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda,” kata Pramono, di Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga:

May Day 2026 di Monas, 1.400 Petugas Siaga Bersihkan Hingga 150 Ton Sampah

Sampah Organik dan Anorganik

Pramono menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot BSF, hingga biodigester. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan volume sampah sejak dari hulu.

Untuk sampah anorganik seperti kertas, plastik, dan logam, Pemprov DKI mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah atau offtaker agar bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.

Sampah B3 dan Residu

Sementara itu, sampah B3 seperti baterai, bohlam, kabel, dan botol aerosol harus ditangani secara khusus. “Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya, bisa iritatif, beracun, bahkan mudah terbakar,” papar Pramono.

Baca juga:

DPR Kawal Target Prabowo Tuntaskan Masalah Sampah Nasional Beres 3 Tahun

Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah melalui skema sebelumnya akan diproses melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Residu ini adalah sisa dari seluruh proses. Kita arahkan ke RDF dan PLTSa agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak semuanya berakhir di TPA,” tutupnya. (Asp)

#Sampah #Jakarta #Sampah Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng industri perhotelan ibu kota untuk aktif memperkenalkan budaya Betawi kepada wisatawan sebagai bagian untuk mengungkuhkan Jakarta Kota Global
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Indonesia
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
JAKALCER FEST 2026 hadir di Pasar Seni Ancol, menghadirkan seni, budaya, kuliner, kompetisi kreatif, dan kolaborasi menuju 5 Abad Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol, Hidupkan Kembali Rumah Kreativitas Jakarta
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Pemprov DKI tegaskan layanan pemakaman gratis bagi warga ber-KTP Jakarta. Dugaan pungli disebut ulah oknum, bukan RT/RW. Distamhut siapkan kanal pengaduan resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Bos Dinas Taman Jakarta Luruskan Pungli Makam Ulah Oknum, bukan Pengurus RT/RW
Indonesia
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia, meninggal akibat tersangkut kabel PLN di Jalan Lauser.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Tanggung Biaya Pemakaman Siswi SMUN 6 Jakarta, Proses Hukum Urusan Privat Keluarga Korban
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Malam Ini Ada Haul Akbar Ulama Habaib Betawi Tahun 2026 di Monas
Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Petugas dari PPKGBK melakukan pencatatan inventarisir barang-barang Hotel Sultan di Kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Petugas PPKGBK Mulai Lakukan Inventarisasi Aset Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Berita Foto
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Massa aksi Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi long march menuju Istana Negara di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Bagikan