Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Pramono Anung mengisntruksi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumah menjadi empat kategori. Empat kategori itu yaitu sampah mudah terurai, sampah residu, sampah daur ulang, dan sampah B3 seperti baterai, lampu, kabel, dan botol semprotan atau aerosol.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta sejumlah peraturan daerah dan gubernur terkait pengelolaan sampah.

“Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda,” kata Pramono, di Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga:

May Day 2026 di Monas, 1.400 Petugas Siaga Bersihkan Hingga 150 Ton Sampah

Sampah Organik dan Anorganik

Pramono menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot BSF, hingga biodigester. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan volume sampah sejak dari hulu.

Untuk sampah anorganik seperti kertas, plastik, dan logam, Pemprov DKI mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah atau offtaker agar bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.

Sampah B3 dan Residu

Sementara itu, sampah B3 seperti baterai, bohlam, kabel, dan botol aerosol harus ditangani secara khusus. “Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya, bisa iritatif, beracun, bahkan mudah terbakar,” papar Pramono.

Baca juga:

DPR Kawal Target Prabowo Tuntaskan Masalah Sampah Nasional Beres 3 Tahun

Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah melalui skema sebelumnya akan diproses melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Residu ini adalah sisa dari seluruh proses. Kita arahkan ke RDF dan PLTSa agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak semuanya berakhir di TPA,” tutupnya. (Asp)

#Sampah #Jakarta #Sampah Rumah Tangga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Menjamur
Pedagang musiman menjajakan bendera merah putih kepada pembeli di Trotoar Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 10 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Menjamur
Berita Foto
Jelang HUT ke-81 RI, Istana Merdeka Dipoles Nuansa Merah Putih
Sejumlah ornamen bernuansa Merah Putih menghiasi kawasan Istana Merdeka, Jakarta, menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (10/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 10 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Istana Merdeka Dipoles Nuansa Merah Putih
Berita Foto
Melihat Kondisi JPO Love-Hate Relationship Kuningan yang Terancam Dibongkar
Beberapa pejalan kaki melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Kuningan di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 10 Agustus 2026
Melihat Kondisi JPO Love-Hate Relationship Kuningan yang Terancam Dibongkar
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Saat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tarif Transortasi Jakarta Rp 1
Pemberlakuan tarif Rp1 itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Saat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tarif Transortasi Jakarta Rp 1
Berita Foto
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Pelatih AC Milan Ruben Amorim memberikan arahan kepada para pemain saat sesi latihan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan