MerahPutih.com - Gubernur Pramono Anung mengisntruksi warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumah menjadi empat kategori. Empat kategori itu yaitu sampah mudah terurai, sampah residu, sampah daur ulang, dan sampah B3 seperti baterai, lampu, kabel, dan botol semprotan atau aerosol.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta sejumlah peraturan daerah dan gubernur terkait pengelolaan sampah.
“Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda,” kata Pramono, di Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga:
May Day 2026 di Monas, 1.400 Petugas Siaga Bersihkan Hingga 150 Ton Sampah
Sampah Organik dan Anorganik
Pramono menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot BSF, hingga biodigester. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan volume sampah sejak dari hulu.
Untuk sampah anorganik seperti kertas, plastik, dan logam, Pemprov DKI mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah atau offtaker agar bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.
Sampah B3 dan Residu
Sementara itu, sampah B3 seperti baterai, bohlam, kabel, dan botol aerosol harus ditangani secara khusus. “Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya, bisa iritatif, beracun, bahkan mudah terbakar,” papar Pramono.
Baca juga:
DPR Kawal Target Prabowo Tuntaskan Masalah Sampah Nasional Beres 3 Tahun
Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah melalui skema sebelumnya akan diproses melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Residu ini adalah sisa dari seluruh proses. Kita arahkan ke RDF dan PLTSa agar tetap bisa dimanfaatkan dan tidak semuanya berakhir di TPA,” tutupnya. (Asp)