Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 April 2023
Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari

Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial RK (dua kiri) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4/2023). ANTARA/HO-Instagram Imigrasi Denpasar @imigrasidenpasar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ulah turis asing di Pulau Bali kembali sorotan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial RK (usia 46 tahun) karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 1.073 hari pada Selasa (4/4).

RK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.

“Yang bersangkutan (RK) telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

RUU Provinsi Sumut, Jawa Barat, hingga Bali Disahkan Jadi Undang-Undang

Ia menjelaskan, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut.

Ia menjelaskan, RK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2020.

“Dia masuk menggunakan visa kunjungan. Kegiatannya di Bali, berolahraga, dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya.

Baca Juga:

Menparekraf Harap KEK Pariwisata Lido Jadi Daya Tarik Turis Domestik

RK semula berencana memang hanya untuk liburan di Bali, karena dia telah memesan tiket pulang ke Amerika lewat Wuhan, Tiongkok, pada 1 April 2020. Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19.

Alhasil, RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp 30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama 3 minggu.

“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali

#Deportasi #Turis Asing #Bali
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Gelombang tinggi diperkirakan hingga 4 meter di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, perairan selatan Bali, dan Selat Lombok bagian selatan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Indonesia
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33) bersama dua rekannya terlibat kasus pembunuhan brutal di Rumania.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Indonesia
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Provinsi Bali resmi memberlakukan lockdown atau pelarangan lalu lintas ternak sapi dan kerbau keluar masuk Kabupaten Jembrana
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Indonesia
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Getaran gempa terasa di wilayah Kuta Selatan, Kuta, Denpasar, hingga Jembrana
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
BBMKG Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan Bali pada 9-12 Januari 2026.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Indonesia
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Hal ini seperti disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Desember 2025
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Indonesia
Perempuan WNA Tewas di Jimbaran Diduga Nekat Terobos Banjir Pakai Motor
Perempuan WNA itu diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung saat hujan deras melanda Minggu kemarin
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Perempuan WNA Tewas di Jimbaran Diduga Nekat Terobos Banjir Pakai Motor
Indonesia
Jasad WNA Perempuan Tanpa Baju Ditemukan di Gorong-Gorong Jimbaran Terseret Banjir
Jasad korban ditemukan masih mengenakan celana panjang hitam tanpa baju di gorong-gorong Jalan Krisnantara, kawasan Jimbaran.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Jasad WNA Perempuan Tanpa Baju Ditemukan di Gorong-Gorong Jimbaran Terseret Banjir
Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Bagikan