Wanita yang Mesum di Halte Bus Kramat Dibawa ke RS untuk Periksa Kejiwaan


Konferensi pers terkait penangkapan wanita terkait aksi mesum di sebuah halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi bakal membawa MA (21), wanita pelaku mesum di halte bus Kramat, Jakarta Pusat, ke Rumah Sakit.
Ia akan diperiksa kejiwaanya karena keterangannya kerap berubah. Apalagi, MA kerap mengeluarkan ucapan yang ngelantur dan tak konsisten.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku Mesum di Halte Bus Kramat, Rupanya Dibayar Rp22 Ribu
"Iya akan kami bawa ke sana," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono kepada MerahPutih.com, Selasa (26/1).
Sejak ditangkap pada Minggu (24/1), perempuan tersebut belum bisa memberikan keterangan yang jelas kepada polisi. Pelaku juga tidak mengungkap alasan spesifik saat ditanya mengapa berbuat mesum di halte.
Polisi berhasil menangkap MA pada Minggu (24/1). Kepada polisi, MA mengaku menerima uang Rp 22 ribu dari pelaku pria. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap MA, polisi belum mengetahui identitas pelaku pria.

Pelaku pria yang menjadi pasangan MA masih diburu polisi. Dalam pemeriksaan tersebut si tersangka si wanita tersebut belum bisa menunjukkan atau menyebutkan identitas pasangan (pria).
"Namun kami akan lakukan pemeriksaan. Mohon doanya," ujar Ewo.
Sejauh ini, polisi baru mendapat informasi kalau pelaku pria sering melewati TKP. MA sering duduk di sekitar halte bus sehingga pada akhirnya keduanya bertemu dan melakukan aksi mesum.
Ewo mengatakan, perempuan itu bukan penjaja seks komersil (PSK). Akan tetapi, MA mengaku menerima uang dari si pelaku pria.
"Ya, wanita tersebut mendapat imbalan kurang lebih Rp 22 ribu. (Uang digunakan) untuk jajan. (MA) sehari-hari tidak bekerja dan belum menikah," ucap Ewo.
Sementara itu, MA tidak menjawab saat ditanya soal sosok si pelaku pria. Polisi kemudian menanyakan sudah berapa kali MA berbuat mesum di halte bus tersebut. Namun, jawaban MA tidak nyambung dengan pertanyaan polisi.
"Ya duduk-duduk aja, tiap hari di situ," katanya seraya membantah menerima uang dari pelaku pria.
MA saat ini masih diperiksa polisi. MA dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga