Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bambang, putusan MK tidak cukup dipahami hanya berdasarkan amar putusan. Pemerintah juga perlu mencermati pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.

Baca juga:

Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir

Wamensesneg Soroti Ratio Decidendi MK

Bambang mengatakan dirinya akan membaca secara lebih mendalam putusan tersebut, termasuk bagian pertimbangan hukum atau ratio decidendi.

“Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia menekankan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh untuk memahami dasar keputusan yang diambil oleh para hakim konstitusi.

Di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,

Wamensesneg RI, Bambang Eko Suhariyanto.

Bambang mengatakan saat ini dirinya juga lebih berkonsentrasi pada sejumlah agenda legislasi di DPR, termasuk penyelesaian rancangan undang-undang.

Baca juga:

Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski menolak gugatan tersebut, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Namun, menurut MK, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran benar-benar telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. (Knu)

#Kemensetneg #Gibran Rakabuming Raka #Putusan MK Ijazah Gibran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari detail putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bukan Cuma Amar Putusan, Wamensesneg Ungkap Bagian Penting dalam Kasus Pendidikan Gibran
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bisa memengaruhi elektabilitas di Pilpres 2029. Pengamat pun mengungkap dampaknya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Pengaruhi Elektabilitas di Pilpres 2029, ini Kata Pengamat
Indonesia
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Pengamat menyoroti putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Polemik itu bisa berlanjut ke 2029.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Pengamat Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Potensinya di Pilpres 2029
Bagikan