Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mash merugi saat ini. Bahkan, ketika komisaris diisi wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa setelah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/7).

"Kalau kita melihat dalam undang-undang BUMN dan undang-undang PT itu fungsi komisaris itu adalah memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan. Karena harus memberikan pertimbangan dan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktek-praktek korupsi," kata Viktor.

Ia mencontohkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Viktor menyoroti peran komisaris yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak di bidang perminyakan dan gas tersebut.

Baca juga:

Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal

"Nah, sehingga kalau kita melihat perkembangan BUMN ini selalu kan laporannya merugi. Dan yang kedua faktanya, sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar," tuturnya.

Di PT Pertamina terdapat tiga wamen yang mengisi posisi sebagai komisaris. Yakni, Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Sehingga tidak heran ketika terjadi persoalan yang cukup signifikan di Pertamina, baik kerugian ataupun juga praktek korupsi yang cukup besar," katanya.

Tak hanya itu, buruknya pengelolaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuat maskapai milik Indonesia itu terus mengalami kerugian yang membuat Garuda memiliki utang yang menggunung.

"Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri, maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya. Baik itu memberikan nasehat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN dan juga tidak mengawasi secara maksimal," ujar Viktor.

Oleh karena itu, Viktor meminta MK agar posisi wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai Komisaris BUMN.

"Itu alasannya kenapa saya mengajukan permohonan ini, karena kalau kita memahami fungsi dari komisaris itu sebenarnya sangat berperan penting bagi perjalanan atau pengelolaan BUMN," katanya.

"Sehingga kita meminta agar mahkamah kemudian bisa melihat ini sebagai tujuan atau niat baik untuk memperbaiki tata kelola BUMN sehingga pengawasan dan fungsi komisaris kembali seperti harapan undang-undang yaitu bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada direksi-direksi," pungkasnya.

Advokat Viktor Santoso Tandiasa, secara resmi akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan karena hingga saat ini praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) menjadi komisaris pada BUMN masih terjadi.

Oleh Karenanya Viktor merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan" dianggap bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai "Termasuk Wakil Menteri".

Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian Pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 namun harus memuat dalam Amar Putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut. (Pon)

#BUMN #Komisaris Utama #Komisaris BUMN #Komisaris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Omon-Omon, Presiden Prabowo Ancam Bos BUMN yang Bikin Rugi Negara akan Ditangkap Kejaksaan
Para pemimpin BUMN yang ketahuan melakukan akal-akalan akan ditangkap.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Bukan Omon-Omon, Presiden Prabowo Ancam Bos BUMN yang Bikin Rugi Negara akan Ditangkap Kejaksaan
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Dunia
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Perubahan status demutualisasi BEI juga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Indonesia
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Pemerintah telah mengantongi daftar tambang mana saja yang akan masuk ke Perminas
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar USD 6 miliar melalui BPI Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Indonesia
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Danantara menargetkan perusahaan BUMN untuk berkembang menjadi entitas yang lebih tangguh, mampu menghadapi siklus ekonomi makro
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Indonesia
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Anggota Komisi VI DPR RI mendukung kritik Presiden Prabowo terhadap direksi dan komisaris BUMN yang merugi namun tetap meminta bonus atau tantiem.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Indonesia
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
jabatan di BUMN merupakan bentuk pengabdian, sehingga pihak yang tidak sanggup menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan diminta untuk mengundurkan diri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Bagikan