Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mash merugi saat ini. Bahkan, ketika komisaris diisi wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa setelah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/7).

"Kalau kita melihat dalam undang-undang BUMN dan undang-undang PT itu fungsi komisaris itu adalah memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan. Karena harus memberikan pertimbangan dan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktek-praktek korupsi," kata Viktor.

Ia mencontohkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Viktor menyoroti peran komisaris yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak di bidang perminyakan dan gas tersebut.

Baca juga:

Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal

"Nah, sehingga kalau kita melihat perkembangan BUMN ini selalu kan laporannya merugi. Dan yang kedua faktanya, sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar," tuturnya.

Di PT Pertamina terdapat tiga wamen yang mengisi posisi sebagai komisaris. Yakni, Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Sehingga tidak heran ketika terjadi persoalan yang cukup signifikan di Pertamina, baik kerugian ataupun juga praktek korupsi yang cukup besar," katanya.

Tak hanya itu, buruknya pengelolaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuat maskapai milik Indonesia itu terus mengalami kerugian yang membuat Garuda memiliki utang yang menggunung.

"Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri, maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya. Baik itu memberikan nasehat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN dan juga tidak mengawasi secara maksimal," ujar Viktor.

Oleh karena itu, Viktor meminta MK agar posisi wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai Komisaris BUMN.

"Itu alasannya kenapa saya mengajukan permohonan ini, karena kalau kita memahami fungsi dari komisaris itu sebenarnya sangat berperan penting bagi perjalanan atau pengelolaan BUMN," katanya.

"Sehingga kita meminta agar mahkamah kemudian bisa melihat ini sebagai tujuan atau niat baik untuk memperbaiki tata kelola BUMN sehingga pengawasan dan fungsi komisaris kembali seperti harapan undang-undang yaitu bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada direksi-direksi," pungkasnya.

Advokat Viktor Santoso Tandiasa, secara resmi akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan karena hingga saat ini praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) menjadi komisaris pada BUMN masih terjadi.

Oleh Karenanya Viktor merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan" dianggap bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai "Termasuk Wakil Menteri".

Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian Pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 namun harus memuat dalam Amar Putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut. (Pon)

#BUMN #Komisaris Utama #Komisaris BUMN #Komisaris
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan
RUPS PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) rencananya bakal digelar pada 20 September 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan
Indonesia
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, khususnya untuk menggenjot kredit rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Indonesia
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
ni usaha di luar inti bisnis Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan roadmap yang dikendalikan Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Prabowo menyampaikan bahwa selama ini banyak aset dan potensi BUMN yang tercecer tanpa pengelolaan baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Indonesia
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Indonesia
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyoroti kebijakan ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Indonesia
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Kebijakan penghapusan tantiem atau bonus merupakan langkah tepat untuk memastikan komisaris benar-benar bekerja optimal demi memajukan BUMN.
Dwi Astarini - Minggu, 17 Agustus 2025
Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Indonesia
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Tantiem adalah bonus atau pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN di luar gaji dan tunjangan
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Bagikan