Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Wamen Jadi Komisaris Tidak Bisa Bikin BUMN Untung dan Hilangkan Praktik Korupsi

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mash merugi saat ini. Bahkan, ketika komisaris diisi wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa setelah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/7).

"Kalau kita melihat dalam undang-undang BUMN dan undang-undang PT itu fungsi komisaris itu adalah memberikan pertimbangan, nasihat, dan pengawasan. Karena harus memberikan pertimbangan dan nasihat terhadap direksi agar tidak terjadi pengelolaan yang merugikan BUMN dan juga mengawasi praktek-praktek korupsi," kata Viktor.

Ia mencontohkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Viktor menyoroti peran komisaris yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan, sehingga terjadi tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak di bidang perminyakan dan gas tersebut.

Baca juga:

Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal

"Nah, sehingga kalau kita melihat perkembangan BUMN ini selalu kan laporannya merugi. Dan yang kedua faktanya, sudah banyak dugaan-dugaan korupsi yang terungkap bahkan sampai ratusan miliar," tuturnya.

Di PT Pertamina terdapat tiga wamen yang mengisi posisi sebagai komisaris. Yakni, Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Sehingga tidak heran ketika terjadi persoalan yang cukup signifikan di Pertamina, baik kerugian ataupun juga praktek korupsi yang cukup besar," katanya.

Tak hanya itu, buruknya pengelolaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuat maskapai milik Indonesia itu terus mengalami kerugian yang membuat Garuda memiliki utang yang menggunung.

"Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri, maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya. Baik itu memberikan nasehat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN dan juga tidak mengawasi secara maksimal," ujar Viktor.

Oleh karena itu, Viktor meminta MK agar posisi wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang sama seperti menteri tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai Komisaris BUMN.

"Itu alasannya kenapa saya mengajukan permohonan ini, karena kalau kita memahami fungsi dari komisaris itu sebenarnya sangat berperan penting bagi perjalanan atau pengelolaan BUMN," katanya.

"Sehingga kita meminta agar mahkamah kemudian bisa melihat ini sebagai tujuan atau niat baik untuk memperbaiki tata kelola BUMN sehingga pengawasan dan fungsi komisaris kembali seperti harapan undang-undang yaitu bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada direksi-direksi," pungkasnya.

Advokat Viktor Santoso Tandiasa, secara resmi akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan karena hingga saat ini praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) menjadi komisaris pada BUMN masih terjadi.

Oleh Karenanya Viktor merasa perlu menguji dan menegaskan Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan" dianggap bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai "Termasuk Wakil Menteri".

Tujuannya agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya memuat penjelasan pada bagian Pertimbangan hukum saja sebagaimana termuat dalam Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 namun harus memuat dalam Amar Putusan sehingga menghilangkan perdebatan atas keberlakuan mengikat larangan rangkap jabatan tersebut. (Pon)

#BUMN #Komisaris Utama #Komisaris BUMN #Komisaris
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa sudah menutup 328 BUMN. Target hemat anggaran bisa menembus Rp 100 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Danantara Suntuk Rp 456 Miliar Lanjutkan Pembangunan Proyek LRT City Mangkrak.
BP BUMN telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PT Adhi Karya, dan perwakilan konsumen LRT City siang ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Danantara Suntuk Rp 456 Miliar Lanjutkan Pembangunan Proyek LRT City Mangkrak.
Indonesia
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Pengurangan jumlah BUMN tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi biaya rutin yang selama ini dikeluarkan perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah BUMN dipangkas menjadi maksimal 300 perusahaan hingga 31 Desember 2026. Efisiensi disebut mencapai Rp 50 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Targetkan BUMN Dipangkas Jadi Maksimal 300 Perusahaan pada Akhir 2026
Indonesia
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengklaim tela menutup 290 BUMN. Kini, ia menargetkan hanya tersisa 250-300 perusahaan.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap 290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tersisa 250-300 Perusahaan yang Produktif
Indonesia
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc, Usut Kasus Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang
Indonesia
Danantara Bidik Saham BEI, Skenario Besar Demutualisasi Pasar Modal Indonesia Segera Terwujud
BPI Danantara memberikan arahan resmi kepada DIM untuk mengeksekusi investasi strategis ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Danantara Bidik Saham BEI, Skenario Besar Demutualisasi Pasar Modal Indonesia Segera Terwujud
Indonesia
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Rencana pelepasan saham anak usaha BUMN ke bursa domestik telah masuk dalam peta jalan (roadmap)
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Bagikan