Wakapolri Minta JPU Dakwa Pembuat Miras Oplosan Dengan Hukuman Maksimal

Wakapolri Komjen Syafruddin (MP/Gomes)
Merahputih.com - Wakapolri Komjen Syafruddin berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka kasus peredaran minuman keras oplosan dengan hukuman maksimal.
"Kepada para pihak yang terlibat tersangka dan sebagainya baik yang sudah ditangani ditahan maupun yang masih berkeliaran di luar, berikan hukan maksimal. Kordinasikan ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal tidak ada toleransi, " kata Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Fenomena maraknya peredaran miras oplosan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah kejahatan konvensional. Namun, cara para pelaku meracik miras oplosan ini termasuk metode baru.
"Karena ini kejahatan lama tapi menggunakan metode baru, lama beredar ekseperimen sana sini uji coba tapi metode baru dengan sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat," tambahnya.

Untuk menghentikannya, Syafruddin memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk memberangus para pengedar miras hingga ke akar-akarnya.
"Bukan menghentikan kasusnya. Menghentikan ini peredarannya pembuatannya dihentikan. Cara menghentikan dibumi hanguskan di berangus ini serius. Kasusnya berikan hukuman yang maksimal tapi maslahanya dirintaskan ampai ke akarnya,"tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus miras oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka ialah RS, BOT, DW, ZL, UGI, TMJ dan EJ. Para tersangka ini ditangkap karena peredaran miras di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi Kota. Setidaknya sudah ada 31 orang yang tewas akibat miras oplosan tersebut. (gms)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pesta Miras Oplosan Campur Parfum di Lapas Bukittinggi: 2 Tahanan Tewas 3 Orang Masih Kritis
Identitas 13 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang

13 Warga Subang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan
