Wagub Riza Jelaskan Alasan Pemprov DKI Tolak Titah Luhut soal WFH 75 Persen


Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemprov DKI tetap menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 50 persen yang berlaku pada 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Sebelum memutuskan 50 persen WFH, kata Riza, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Setelah berkoordinasi keduanya bersepakat WFH jadi cuma 50 persen.
Baca Juga
Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam
"Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," tutur Riza di ruang kerjanya gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Pertimbangan terapkan 50 persen, ucap Riza, memberikan kesempatan pada perusahaan swasta dan kantor pemerintah untuk membereskan pekerjaan yang masih ada. Biasanya akhir tahun perkantoran melakukan rekapitulasi pekerjaan tahun 2020 ini.
Riza pun mengakui, bila kegiatan perkantoran di penghujung tahun minim. Hanya saja ada rekapitulasi pekerjaan 2020 yang harus diselesaikan.
"Sesungguhnya di akhir tahun ini kegiatan kecil. Tapi kami memberikan kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menolak arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang meminta pengetatan Jakarta dengan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Tapi, Anies hanya memberlakukan aturan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan WFH 50 persen.
Kebijakan itu tertuang Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengenai sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor kerja dalam satu waktu," ujar Anies yang tertulis dalam Ingub.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Luhut juga meminta Anies melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)
Baca Juga
Bansos Sembako Diganti Uang Rp300 Ribu, Warga DKI Hanya Terima Satu Kali
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
