Vonis Bebas Supriyani Jadi Kado Hari Guru


Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan vonis bebas Supriyani yang merupakan guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).
Baca juga:
Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani Disambut Isak Tangis dan Pelukan Haru
PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.
Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
Di samping itu Supriyani sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024. Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gaji Guru Naik pada 2025, Non-ASN Rp 2 Juta, ASN 1 Kali Gaji Pokok

Hari Guru Nasional, Korban Erupsi Gunung Lewotobi Gelar Peringatan di Pengungsian

Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jabarkan 3 Program Prioritas

Vonis Bebas Supriyani Jadi Kado Hari Guru

5 Ucapan untuk Guru yang Menyentuh Hati di Hari Guru Nasional 2024

Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jabarkan 3 Program Prioritas untuk Pendidik

25 November Hari Guru Nasional: Ini Tema hingga Sejarah Peringatannya

WALUBI-KCBI Dukung Merdeka Belajar di Momen Peringatan Hari Guru Nasional 2022

Sambut Hari Guru Nasional 2022, Ini Film-Film Indonesia tentang Guru

Hari Guru Nasional 2022, Ini Gambaran Guru dalam Puisi Karya Sastrawan Nasional
