Vonis 16 Tahun untuk Pembunuh Janda Bohay Deudeuh

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 30 November 2015
Vonis 16 Tahun untuk Pembunuh Janda Bohay Deudeuh

Terdakwa M Prio Santoso pembunuh janda cantik Dedeuh Alfisahrin digiring keluar ruangan sidang usai pembacaan vonis hukuman penjara selama 16 tahun di PN Selatan, Jakarta, Senin (30/11) (Antara/Reno)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara pada M Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.

Majelis hakim menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 363 Kitab Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa Muhamad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/11) seperti dikutip Antara.

Nelson mengatakan hal yang memberatkan karena tindakan Prio merupakan perbuatan sadis. Sementara hal meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio atas pembunuhan Deudeuh dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban.

Seperti diketahui, Deudeuh Alfisahrin yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan kondisi mulut korban disumpal dengan kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana.

Pelaku pembunuhan janda cantik itu dibekuk di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima saat korban mengatakan dia tidak tahan dengan bau badan terdakwa saat berhubungan seks. 

BACA JUGA:

  1. Pak Guru Pembunuh Janda Mpih Emoh Ajukan Eksepsi
  2. Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh 
  3. Desah Mirip Senggama Terdengar Dari Kubur Janda Bohay Mpih 
  4. Makam Janda Bohay di Bukit Tengkorak Bikin Bulu Kuduk Merinding 
  5. Hii, Teriakan Minta Tolong Terdengar Dari Makam Janda Bohay Mpih 

 

#Deudeuh #Janda Bohay #Muhammad Prio Santoso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan