Viral Balap Lari Liar, Polda Metro: Enggak Boleh Ini

Balap lari liar yang viral di sosial media (@speedrun.100m)
Merahputih.com - Belakangan ini, dunia maya tengah dihebohkan dengan adanya aksi balapan liar yang terjadi di sejumlah daerah. Namun, bukan menggunakan kendaraan bermotor, aksi balapan liar ini dilakukan dengan balap lari.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan tersebut. Apalagi aksi balap lari liar ini kebanyakan menggangu kegiatan masyarakat lain dengan cara menutup jalan sama seperti aksi balap liar dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga
Yogyakarta Gelar Lomba Lari Keliling Candi Berkonsep New Normal
"Nggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Senin (14/9).
View this post on Instagram
Sambodo menyebut para peserta aksi balap lari liar ini bisa saja dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Ada sebetulnya sanksinya itu, tidak boleh menutup jalan itu ada," ucap Sambodo.
Baca Juga:
Dari pasal itu, maka para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana yakni hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 milliar sesuai dengan Pasal 63.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucapnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
smartfren Run 2025, Acara Lari Seru Bertabur Hadiah

Dash Sports Gelar 'Track Tribe Showdown 2024' di 3 Kota
