MerahPutih.com - Amerika Serikat memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia. Ada pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.
Selain tekstil dan garmen, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Produk-produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai industrialisasi masih menjadi salah satu upaya penting bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Baca juga:
"Tidak mungkin kita akan sampai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi tanpa industrialisasi, dan industrialisasi yang dalam prioritas pemerintah sekarang adalah (percepatan) hilirisasi,” kata Faisal di Jakarta, Jumat.
Menurut Faisal, pemerintah perlu berhati-hati karena ekspor komoditas mentah bisa berpotensi mengganggu kegiatan industri pengolahan dalam negeri.
“Hilirisasinya sekarang, kebijakannya itu ditekan dengan cara seperti ini, jadi sudah pasti ini tidak akan bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sampai 8 persen,” ujar dia.
Ia membandingkan hasil final tarif dagang AS dengan Vietnam. Faisal menyebut Negeri Naga Biru itu mendapatkan tarif 0 persen untuk produk-produk dari industri manufaktur dengan nilai tambah tinggi.
"Kalau kita bandingkan dengan Vietnam, yang justru yang diusahakan untuk dapat tarif 0 persen itu adalah produk manufaktur, apalagi Vietnam itu bukan sekedar manufaktur, manufaktur yang nilai tambah tinggi, elektronik,” kata Faisal.
Selain itu, Faisal juga menyoroti kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang disebut AS cukup menyulitkan kegiatan ekspor ke Indonesia.
"Tapi bagaimana dengan dampaknya terhadap keamanan, keselamatan dan juga bagi konsumen di Indonesia? Lalu TKDN memang diberlakukan supaya kita mendorong industrialisasi, agenda prioritas nasional,” ujar Faisal.
Ia mengingatkan, pemerintah agar tidak memberikan pengecualian khusus bagi AS, karena akan menimbulkan potensi investor dari negara lain untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau kemudian dihapuskan (khusus untuk) Amerika, ini preseden buruk bagi investor yang lain juga meminta hal yang sama. Karena dalam sistem perdagangan internasional, investasi itu tidak boleh ada perbedaan treatment,” katanya.